Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya
- Kolase Istimewa & Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo turut merespons keputusan penghentian kasus kematian Diplomat Muda Kemenlu itu.
Nicolay menerangkan bahwa pihaknya tidak menerima soal adanya penghentian penyelidikan.
Sebab, dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan ke keluarga korban tertulis belum adanya peristiwa pidana.
“Sikap kami ya kami tidak menerima. Karena itu kan dalam SP2HP lidik itu belum ditemukan adanya peristiwa pidana kalau belum berarti masih dalam penyelidikan belum tuntas kecuali alasannya tidak ditemukan, beda,” kata Nicolay, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, mengenai adanya pernyataan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto soal penghentian penyelidikan dikarenakan tidak ditemukan adanya unsur pidana, Nicolay tidak menghiraukan.
Hal ini dikarenakan dalam surat sudah tertulis jelas “belum ditemukan tindak pidana”.
“Kami tidak berdasarkan perkataan Kabid Humas, tapi surat yang diterima yang resmi. Kabid Humas boleh berargumentasi seperti itu, tapi di surat itu “belum”,” jelas Nicolay.
Kemudian, dengan adanya surat penghentian penyelidikan ini, Nicolay menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lain, untuk membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Kami akan menempuh upaya hukum lain yang sedang dirumuskan dengan tim penasihat dan keluarga,” tutur Nicolay.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan yang ditemukan dalam kondisi kepala dilakban di kamar kosnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya penghentian penyelidikan tersebut.
Hal ini lantaran dari hasil rangkaian penyelidikan, tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik di hentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ungkap Budi, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Sementara itu, Budi menegaskan, jika pihak keluarga menemukan adanya bukti baru yang valid, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kembali.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” jelas Budi.
Adapun surat penghentian penyelidikan ini teregister dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.
Surat ini ditandatangani oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy yang ditujukan kepada istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitasari.
Tertulis mengenai rujukan surat, nomor 1 dengan poin d. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, tanggal 12.
Desember 2025; dan e. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/310/XI/2025l Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2025.
Kemudian dalam poin nomor 2 tertulis; “sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan, yang terjadi di Guest House Gondia, pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana".(ars/raa)
Load more