DJP Siap Bantu KPK Terkait Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam pengungkapan kasus dugaan suap di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengungkapkan DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas.
Sehingga enggan menoleransi aksi yang dilakukan oleh ketiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"DJP bersikap kooperatif dan berkoordinasi serta memberikan dukungan penuh kepada KPK," katanya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli mengungkapkan, pihaknya juga membuka diri untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada KPK sebagai upaya penerangan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Sementata terkait dengan tiga pegawai pajak, DJP menegaskan telah memberhentikan sementara terhadap mereka sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023.
"DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK utk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," tandanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) berinisial DWB dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan kedua anak buah DWB yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, dan ASB selaku Tim Penilai.
Selain itu, ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakut pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (aha/aag)
Load more