GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Terima Hasil Penghitungan BPK, KPK Sebut Kerugian Negara akibat Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.
Rabu, 4 Maret 2026 - 23:45 WIB
Sidang praperadilan duplik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar.

Biro Hukum KPK menyebut, bahwa telah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan penghitungan kerugian negara, dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyimpangan itu terdiri dari proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 dan tahun 2024.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," bunyi keterangan Biro Hukum KPK.

Pada kesempatan yang sama, Biro Hukum KPK juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah berdasarkan alat bukti.

"Dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan 2 tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu.

Namun, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, terkait hal itu, ia meminta hakim untuk mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya, Selasa (3/3/2026).

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujarnya. (aha/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Suami Istri Hubungan Intim Lewat Video Call, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Suami Istri Hubungan Intim Lewat Video Call, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum suami istri yang LDR hubungan intim melalui video call (VC) HP demi numpahkan hasrat seksualnya.
Tren Penggunaan Mobil Listrik di Tanah Air Meningkat, ENTREV: Patut Diapresiasi

Tren Penggunaan Mobil Listrik di Tanah Air Meningkat, ENTREV: Patut Diapresiasi

Tren Penggunaan Kendaraan Listrik di Tanah Air Meningkat, ENTREV: Patut Diapresiasi
Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Fatal! Gara-Gara Berulah Ini, Dokter Richard Lee Langsung Dijebloskan ke Rutan Usai Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap dokter sekaligus influencer kesehatan, Richard Lee (DRL), pada Jumat malam (6/3).
Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda mengungkap Jay Idzes kini diincar Inter Milan, Juventus, dan AC Milan. Sassuolo disebut memasang harga transfer fantastis hingga Rp695 miliar.
Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Berkas Perkara Mantan Bupati Ponorogo Lengkap, KPK Segera Limpahkan ke Jaksa Untuk Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bahagia Polda Metro Jaya tahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk kecantikan.

Trending

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Alasan Biarkan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka, Azizah Salsha Kesal Sudah Difitnah: Ini Dampaknya Buruk

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha mengungkap dampak dugaan fitnah dari YouTuber Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo) sudah sangat fatal.
Nilai Transfer Jay Idzes Meroket! Bek Timnas Indonesia Ini Resmi Jadi Pemain Termahal Sepanjang Sejarah, Lampaui Rekor Mees Hilgers

Nilai Transfer Jay Idzes Meroket! Bek Timnas Indonesia Ini Resmi Jadi Pemain Termahal Sepanjang Sejarah, Lampaui Rekor Mees Hilgers

Jay Idzes resmi menjadi pemain Indonesia dengan estimasi nilai transfer tertinggi sepanjang sejarah. Bek Sassuolo itu melampaui rekor Mees Hilgers setelah ETV-nya tembus €11,7 juta.
Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Coach Justin Ungkap Skenario Tak Terduga, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026 karena Negara Pengganti Iran Semua dari Timur Tengah

Timnas Indonesia disebut masih memiliki celah kecil untuk tetap tampil di Putaran 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Peluang tersebut muncul akibat situasi geopol
John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

John Herdman Harap-harap Cemas, Konflik Timur Tengah Bisa Ganggu Kedatangan Pemain Diaspora ke Timnas

Konflik Iran-Israel berpotensi mengganggu penerbangan pemain diaspora Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026 yang akan berlangsung di GBK.
Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda Sebut Juventus hingga Inter Milan Antre Ingin Jay Idzes, Nilai Transfer Bek Timnas Indonesia Tembus Setengah Triliun Rupiah

Media Belanda mengungkap Jay Idzes kini diincar Inter Milan, Juventus, dan AC Milan. Sassuolo disebut memasang harga transfer fantastis hingga Rp695 miliar.
Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

Betapa Bahagianya Doktif setelah Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Segala Tipu Daya DRL Dapat Jawabannya

dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) bahagia Polda Metro Jaya tahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran konsumen terkait produk kecantikan.
KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

KPK Telusuri Sosok di Balik Pengkondisian Saksi-saksi di Kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dalang dibalik dugaan pengkodisian para saksi untuk bicara tidak jujur saat diminta keterangan terkait kasus Sudewo.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT