KPK Buka Peluang Dalami Peran Pemda Maluku Utara di Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada
- Laman Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang pemanggilan pemerintah daerah (pemda) di Maluku Utara dalam penyidikan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada tindak pidana korupsi yang terjadi di Jakarta.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik saat ini masih memusatkan perhatian pada konstruksi perkara suap pajak yang locus delicti-nya berada di Jakarta.
“Apakah membuka peluang untuk meminta keterangan? Kami fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di sini, di Jakarta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Asep mengakui bahwa kegiatan operasional dan pertambangan PT Wanatiara Persada memang berada di wilayah Maluku Utara. Namun, menurutnya, hal tersebut belum menjadi fokus utama penyidikan yang sedang berjalan.
“Lokasinya di Maluku Utara, betul, itu untuk daerah operasinya. Tapi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantor pusat perusahaan ada di sini,” ujarnya.
Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintah daerah Maluku Utara belum menjadi prioritas dalam tahap penyidikan saat ini. Penyidik masih mendalami peran para pihak yang terlibat langsung dalam pengaturan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Meski begitu, Asep menegaskan pintu pengembangan perkara tetap terbuka. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain, termasuk pemerintah daerah, apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi baru yang berkaitan.
“Apabila ditemukan perkara tindak pidana korupsi lain, baik yang menyangkut pihak DJP maupun dari PT Wanatiara Persada, tentu akan kami dalami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi pertama KPK di tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Load more