News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.
Senin, 12 Januari 2026 - 11:23 WIB
sosok Pandji Pragiwaksono
Sumber :
  • instagram @pandji.pragiwaksono

Jakarta, tvOnenews.com – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.

Pasalnya, publik khawatir akan kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang kian menyempit dan berpotensi berhadapan dengan jerat pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana itu tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkaman.

Justru, menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru sebagai upaya menggeser hukum dari instrumen kekuasaan menjadi sarana perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

Habiburokhman menjelaskan, keberadaan KUHP baru dan KUHAP baru tidak akan digunakan untuk mempidanakan pengkritik pemerintah secara sewenang-wenang, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda serta KUHAP lama warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme restorative justice dan membuka ruang penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan melalui ujaran, sehingga penegak hukum perlu memahami substansi dan niat di balik ujaran tersebut dengan menilai sikap batin pelakunya.

“Jika seseorang menyampaikan ujaran semata untuk mengkritik, maka dia memiliki ruang besar untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati Hangestri MVP Proliga 2026, Kalahkan Dominasi Irina Voronkova?

Megawati tampil sebagai motor serangan utama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Meski begitu, Irina Voronkova hadir sebagai pembanding ideal dua pemain
Fakta-fakta Mengerikan Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Pemilik Tak Kantongi Izin

Fakta-fakta Mengerikan Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Pemilik Tak Kantongi Izin

Baru-baru ini mencuat fakta-fakta mengerikan terkait bayi dianiaya di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Kasus ini, mencuat di media sosial usai viralnya kasus
Gandeng Dedi Mulyadi, Kemenhut Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kerusakan Lingkungan Bandung Utara

Gandeng Dedi Mulyadi, Kemenhut Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kerusakan Lingkungan Bandung Utara

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara. 
Reaksi Jujur Melly Goeslaw Seusai Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Selera Maia dan Dhani Bagus

Reaksi Jujur Melly Goeslaw Seusai Hadiri Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju: Selera Maia dan Dhani Bagus

​​​​​​​Reaksi jujur Melly Goeslaw usai hadiri pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, puji dekorasi hingga akui salah kostum di acara mewah Jakarta Selatan.
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Usai Viral Daycare Little Aresha, Kini Mencuat Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Usai Viral Daycare Little Aresha, Kini Mencuat Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Usai viral kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Kini mencuat di media social terkait kasus kekerasan anak di Daycare Banda Aceh. Sontak,

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen Disambut Meriah di Jakarta, Fans Padati Acara Pop-up Parfum di Grand Indonesia

Joong Archen kembali menyapa penggemarnya di Indonesia dengan menghadiri acara pop-up store Viktor&Rolf yang digelar di Grand Indonesia, Rabu (29/4/2026). 
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 
Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Sebelum Meninggal, Mia Citra Terjepit Dalam Kereta 10 Jam dan Sempat Dirawat di RSUD Bekasi

Korban tewas akibat tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur bertambah menjadi 16 orang.
Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Detik-Detik Tabrakan Kereta Bekasi, Sausan Terpental ke Rak Bagasi: Aku Masih Hidup?

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Mei 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 1 Mei 2026 untuk Aries hingga Virgo hadapi peluang pemasukan, tantangan pengeluaran, dan keputusan finansial penting.
Selengkapnya

Viral