News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Panji Pragiwaksono, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Bukan untuk Kriminalisasi Warga

Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.
Senin, 12 Januari 2026 - 11:23 WIB
sosok Pandji Pragiwaksono
Sumber :
  • instagram @pandji.pragiwaksono

Jakarta, tvOnenews.com – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memunculkan kecemasan baru bagi masyarakat.

Pasalnya, publik khawatir akan kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang kian menyempit dan berpotensi berhadapan dengan jerat pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana itu tidak dimaksudkan sebagai alat pembungkaman.

Justru, menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP baru dan KUHAP baru sebagai upaya menggeser hukum dari instrumen kekuasaan menjadi sarana perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

Habiburokhman menjelaskan, keberadaan KUHP baru dan KUHAP baru tidak akan digunakan untuk mempidanakan pengkritik pemerintah secara sewenang-wenang, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda serta KUHAP lama warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur pasal.

Sementara itu, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme restorative justice dan membuka ruang penahanan yang bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya melihat unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan pidana.

“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibanding kepastian hukum,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Habiburokhman menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.

Selain itu, syarat penahanan dibuat lebih objektif dan terukur serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritik,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan melalui ujaran, sehingga penegak hukum perlu memahami substansi dan niat di balik ujaran tersebut dengan menilai sikap batin pelakunya.

“Jika seseorang menyampaikan ujaran semata untuk mengkritik, maka dia memiliki ruang besar untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Mayat Remaja Ditemukan Terkubur Dangkal di Rembang, Kepala Terikat Kaos dan Ditutupi Ranting Jagung

Mayat Remaja Ditemukan Terkubur Dangkal di Rembang, Kepala Terikat Kaos dan Ditutupi Ranting Jagung

Mayat remaja ditemukan terkubur di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Permintaan Keluarga, Jenazah Mia Korban Tewas ke-16 Laka KRL Bekasi Dimakamkan di Ngawi

Permintaan Keluarga, Jenazah Mia Korban Tewas ke-16 Laka KRL Bekasi Dimakamkan di Ngawi

Jenazah Mia Citra Rumaisha (25) yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan KA Argo Bromo dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, dimakamkan di kampung halamannya.
Apartemen Mediterania di Jakbar Kebakaran, 110 Personel Damkar Dikerahkan

Apartemen Mediterania di Jakbar Kebakaran, 110 Personel Damkar Dikerahkan

kebakaran melanda Apartemen Mediterania yang berada di Letjen S. Parman, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pada Kamis (30/4/2026).
Korlantas: Traffic Accident Analysis Kecelakaan Taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Ditargetkan Rampung Minggu Ini

Korlantas: Traffic Accident Analysis Kecelakaan Taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Ditargetkan Rampung Minggu Ini

Kasi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan proses TAA kecelakaan taksi, KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Senin (27/4/2026) malam masih berjalan hingga saat ini.
Agenda Gubernur Dedi Mulyadi pada Sabtu 2 Mei 2026, Bakal ke Sumedang, Warga Sekitar Diminta KDM Datang ke Tempat ini jika Berkenan

Agenda Gubernur Dedi Mulyadi pada Sabtu 2 Mei 2026, Bakal ke Sumedang, Warga Sekitar Diminta KDM Datang ke Tempat ini jika Berkenan

Warga Jawa Barat jangan sampai ketinggalan acara ini ya. Kang Dedi Mulyadi mengajak untuk meriahkan hari jadi kota Sumedang

Trending

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Viral, Detik-detik Pemuka Agama Diduga Cabuli 50 Siswi di Pati, Kuasa Hukum Korban: Ada yang SMP

Mencuat kabar terkait detik-detik pemuka gama di Pati, Jateng diduga cabuli 50 siswi. Kabar itu viral di media sosial, hingga menyedot perhatian dan komentar
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Selengkapnya

Viral