GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com-Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Anwar Makarim terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Hakim Ketua menyampaikan sidang perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu akan dilanjutkan pada Senin (19/1), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim berkesimpulan perlawanan penasihat hukum Nadiem mengenai kompetensi absolut berkaitan dengan pokok perkara dan harus ditolak.

Begitu pula dengan perlawanan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan asas lex favor reo, yang berkaitan dengan pokok perkara, sehingga harus ditolak dengan catatan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir apabila relevan.

Sementara terkait keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan obscuur libel (kabur dan tidak jelas), Majelis Hakim berpendapat dalil tersebut tidak berdasarkan hukum karena surat dakwaan telah memenuhi Pasal 75 KUHP baru dan berbagai dalil yang diajukan berkaitan dengan pembuktian pokok perkara.

Kemudian, sambung Hakim Ketua, perlawanan penasihat hukum mengenai berkas perkara tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan, namun penuntut umum diperintahkan menyerahkan dokumen perkara dimaksud.

Selain itu, Hakim Ketua berpendapat keberatan Nadiem secara pribadi seluruhnya berkaitan erat dengan pembuktian dalam pokok perkara, sehingga harus pula ditolak.

"Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Viral Klarifikasi Nadhea Devi, Tepis Tudingan Wanita Baju Putih dalam Video Hafalan Quran Berhadiah Miras

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan viralnya video promosi alkohol dengan hafalan al-quran menuai kritikan
Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saksi dari ASN pajak, mereka pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
17 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI Penuh Semangat dan Motivasi, Referensi Caption Media Sosial

17 Ucapan Selamat HUT ke-81 RI Penuh Semangat dan Motivasi, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 17 contoh ucapan selamat HUT ke-81 Republik Indonesia penuh semangat dan motivasi untuk caption media sosial.
NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

NTT Diguncang Gempa, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

Pasca gempa magnitude 7,7 di NTT, Badan Meteorologi Kilimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan status potensi tsunami dua di sejumlah wilayah pesisir di NTT.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 16 Agustus 2026: Ada kabar baik hingga peluang yang menguntungkan. Zodiakmu termasuk?
AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

Scott Bessent, Menteri Keuangan Amerika Serikat mengatakan negaranya akan menerapkan langkah sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Iran mulai pekan depan.

Trending

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selengkapnya

Viral