GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, Majelis Hakim Tolak Keberatan Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB
Sidang Nadiem Makarim
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com-Keberatan formiil (formal) yang diajukan Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Anwar Makarim terhadap dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

"Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap Nadiem dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Hakim Ketua menyampaikan sidang perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu akan dilanjutkan pada Senin (19/1), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim berkesimpulan perlawanan penasihat hukum Nadiem mengenai kompetensi absolut berkaitan dengan pokok perkara dan harus ditolak.

Begitu pula dengan perlawanan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan asas lex favor reo, yang berkaitan dengan pokok perkara, sehingga harus ditolak dengan catatan akan dipertimbangkan dalam putusan akhir apabila relevan.

Sementara terkait keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan obscuur libel (kabur dan tidak jelas), Majelis Hakim berpendapat dalil tersebut tidak berdasarkan hukum karena surat dakwaan telah memenuhi Pasal 75 KUHP baru dan berbagai dalil yang diajukan berkaitan dengan pembuktian pokok perkara.

Kemudian, sambung Hakim Ketua, perlawanan penasihat hukum mengenai berkas perkara tidak lengkap tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan, namun penuntut umum diperintahkan menyerahkan dokumen perkara dimaksud.

Selain itu, Hakim Ketua berpendapat keberatan Nadiem secara pribadi seluruhnya berkaitan erat dengan pembuktian dalam pokok perkara, sehingga harus pula ditolak.

"Dengan demikian terhadap eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut di atas harus dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

Diduga Cabuli Siswi SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat BGN

BGN memecat Kepala SPPG di Lampung Timur usai diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswi SD. Pelaku kini telah diamankan polisi untuk proses hukum.
Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Uji Kesiapan Personel, Menwa Jayakarta Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan

Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta menggelar Apel Kesiapsiagaan Kebangsaan sebagai uji kesiapan personel Menwa se-Jakarta.
Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral! Pengemudi Mobil Konvoi Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Para Pelaku

Viral video memperlihatkan konvoi mobil dengan melintas zig-zag di ruas Tol Becakayu, Kalimalang, yang dapat membahayakan pengemudi lain.
Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

Undip dan Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Pengeroyokan Mahasiswa oleh 30 Orang, DPR: Sudah 5 Bulan

DPR RI kritik penanganan kasus dugaan pengeroyokan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20) oleh 30 teman angkatan hingga seniornya.
Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Luncurkan Buku, Syahganda Nainggolan Bedah Arah Demokrasi hingga Tawarkan Kerangka Ide Bernama "Prabowonomics"

Politikus sekaligus aktivis Indonesia Syahganda Nainggolan luncurkan buku “Prabowonomics, Demokrasi, dan Tantangan ke Depan” di ITB, pada Kamis (5/3/2026).
Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Sinar Mas Gandeng iFLYTEK Bangun Raksasa AI di Indonesia, Pendidikan dan Kesehatan akan Jadi Fokus

Kemitraan strategis ini memadukan kemampuan teknologi AI milik iFLYTEK yang berskala global dengan jaringan bisnis luas milik Sinar Mas.

Trending

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Terpopuler News: Suami Dwi Sasetyaningtyas Terpukul Atas Polemik Istrinya, hingga Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar

Suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro alumni beasiswa LPDP yang merasa sedih di tengah polemik istrinya. Remaja asal Makassar tewas karena tertembak Polisi
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Cedera Dalam Keadaan Dipinjamkan ke Persis, Bojan Hodak Prihatin dengan Nasib Febri Hariyadi

Febri Hariyadi dipinjamkan ke Persis Solo setelah gagal bersaing di Persib Bandung. Peminjaman ini justru membuat Febri Hariyadi menyelesaikan Super League 2025-2026 lebih cepat. 
Selengkapnya

Viral