News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelapor Dugaan Penipuan TTimothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Ngaku Alami Kerugian Capai Rp3 Miliar

Terlihat Younger menggunakan kacamata dan jaket berwarna hitam, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk dilakukan BAP oleh tim penyelidik.
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB
Younger, pelapor timothy ronald
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pria bernama Younger didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/1/2026) dalam rangka menjalani pemeriksaan dalam pelayanga laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald.

Terlihat Younger menggunakan kacamata dan jaket berwarna hitam, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk dilakukan BAP oleh tim penyelidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,” ucap Younger, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu Younger mengaku dalam pelayangan laporan ini, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. 

Namun terkait adanya ancaman dari terlapor, dirinya belum menjelaskan secara detail, nantinya berkaitan dengan kronologi dan sebagainya akan dijelaskan setelah pemeriksaan.

“(Terkait kerugian) sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 miliar. (Mengenai ancaman) Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Younger, Jajang menjelaskan, kedatangannya ke Polda untuk mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan usai mengalami kerugian dari seorang influencer.

“Karena ini kan baru tahap pertama, agenda pemeriksaan sebagai pelapor dari klien kami. Untuk detailnya akan kami jelaskan nanti setelah pemeriksaan. Karena ini kan kalau kami mendahului rekan-rekan penyidik kan enggak enak nih,” terang Jaang.

“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,“ jelasnya.

Selain pelapor, Jajang menyebutkan bahwa terdapat dua saksi lainnya juga yang akan dilakukan pemeriksaan.

“Nah hari ini, klien kami, kami datang ke Polda Metro Jaya dalam agenda pemeriksaan para saksi dan sebagai pelapor dan korban juga. (Diperiksa) Tiga orang, satu pelapor, dua saksi sebagai korban juga,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timpthy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).

Budi menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.

Diketahui, pelaporan mengenai dugaan penipuan kripto ini diunggah oleh akun instagram @cryptoholic.idn.

Berdasarkan unggahan itu, terlapor dalam kasus ini merupakan Timothy Ronald dan seorang lainnya bernama Kalimasada.

"Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888 korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang mulai memberanikan diri untuk melapor," tulis caption akun tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu berdasarkan slide postingan lainnya disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elekronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ars/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).
Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Harap Bersiap! 5 Weton Ini Diprediksi Naik Jabatan dan Dapat Proyek Besar pada Tanggal 16 April 2026

Berdasarkan perhitungan primbon, berikut lima weton yang diprediksi akan mendapatkan "lampu hijau" dari alam semesta untuk urusan profesionalnya pada 16 April.
Respons PSSI-nya Prancis Soal Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026: Lawan Dulu Tim Muda

Respons PSSI-nya Prancis Soal Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026: Lawan Dulu Tim Muda

Perwakilan FFF, Ludovic Debru, menegaskan bahwa pembahasan laga uji coba antarnegara merupakan hal yang umum terjadi di level federasi. Timnas Indonesia cari lawan
KPK Sita Monitor Hingga Kamera Milik Saksi di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Monitor Hingga Kamera Milik Saksi di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita enam unit barang milik Faizal Assegaf yang diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top Skor Final Four Proliga 2026 Jelang Seri Semarang: Megawati Hangestri Terancam Akhiri Rekor Mentereng, Irina Voronkova Tersubur

Top skor final four Proliga 2026 jelang seri Semarang, di mana Bardia Saadat dan Irina Voronkova jadi pemain tersubur. Sedangkan Megawati Hangestri terancam akhiri rekor sebagai pemain lokal paling produktif.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Selengkapnya

Viral