Diduga Jadi Perantara, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, Aizzudin diduga menjadi penghubung antara penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan dengan pihak terkait dalam proses pengambilan kebijakan.
“Ya, seperti sebagai perantara begitu ya untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus, red.) atau dari biro travel ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, inisiatif yang dimaksud berkaitan dengan pembagian kuota 20.000 haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan kemudian dikelola oleh Kementerian Agama.
KPK masih mendalami apakah kebijakan tersebut murni berasal dari keputusan pimpinan atau merupakan hasil dari usulan pihak-pihak tertentu.
“Karena memang dari awal kami sampaikan, apakah diskresi ini murni top-down atau mix, yakni ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi meeting of mind-nya,” kata Budi.
Budi juga mengaku mengantongi bukti terkait aliran uang kepadaAizzudin Abdurrahman.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata Budi.
Maka dari itu, Budi menyebut KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada 13 Januari 2026.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” tutur dia.
Budi menjelaskan, KPK ke depannya akan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang diterima Aizzudin dalam kasus tersebut, Budi menyebut perhitungannya masih dilakukan oleh penyidik KPK.
“Belum. Masih dihitung,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia membantah menerima uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ucap Aizzudin.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Sorotan Pansus DPR RI
Selain ditangani KPK, kasus kuota haji juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus sebelumnya mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dilakukan dengan skema 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola kuota haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat. (ant/nba)
Load more