News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Uji Materil UU TNI, MK Diminta Hentikan Impunitas Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:10 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan WNI itu dihadiri oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua ahli dihadirkan oleh kubu pemohon yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut turut Pemohon turut menghadirkan dua saksi yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15) yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh anggota TNI dengan pelaku hanya divonis 10 bulan penjara) serta dan Eva Pasaribu selaku anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar.

Dalam keterangan ahli yakni Ali Safa'at menegaskan peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil dalam negara demokrasi pasca reformasi.

Ali menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Sementara keterangan ahli yakni Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda yakni peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil.

Merespons hal tersebut, salah satu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus menilai meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," kata Andrie kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/1/2026).(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukit Dami Leces, Wisata Favorit Baru untuk Menikmati Sunset

Bukit Dami Leces, Wisata Favorit Baru untuk Menikmati Sunset

Menariknya, untuk menikmati keindahan Bukit Dami wisatawan tidak dikenakan tiket masuk cukup membayar biaya parkir.
Pandangan Berkelas Dedi Mulyadi soal Karakter Pengusaha, Sebut Lebih Suka Sederhana: Tidak kayak di Sinetron

Pandangan Berkelas Dedi Mulyadi soal Karakter Pengusaha, Sebut Lebih Suka Sederhana: Tidak kayak di Sinetron

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) menyebut karakter pengusaha yang sukses tidak mengutamakan penampilan dan lebih cenderung selalu sederhana.
Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Ungkap Kasus TPPO, 29 Calon PMI Ilegal Berhasil Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Kota Dumai Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada
Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Kuasa Hukum Joko Widodo: Pak Jokowi akan Hadir di Persidangan dan Menunjukkan Ijazah

Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bertemu dengan tim kuasa hukumnya di kediaman Jokowi, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dalam
Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat Pemanggilan Bocor ke Publik, Ini Daftar Sementara Pemain Timnas Indonesia yang Dipilih John Herdman untuk TC Piala AFF 2026

Surat pemanggilan PSSI untuk TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 bocor ke publik. Berikut daftar sementara skuad Garuda untuk TC yang digelar Mei nanti.
Polling HIPMI: Anthony Leong di Puncak Survei, Arah Dukungan Kian Menguat dari Daerah

Polling HIPMI: Anthony Leong di Puncak Survei, Arah Dukungan Kian Menguat dari Daerah

Tren dukungan terhadap Anthony Leong dalam bursa calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) semakin menguat.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral