News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Uji Materil UU TNI, MK Diminta Hentikan Impunitas Peradilan Militer

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026 - 22:10 WIB
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada 14 Januari 2026.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon terdiri dari lima organisasi dan 3 perorangan WNI itu dihadiri oleh Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari puluhan advokat dan pegiat hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua ahli dihadirkan oleh kubu pemohon yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Amira Paripurna.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut turut Pemohon turut menghadirkan dua saksi yakni Lenny Damanik selaku orang tua dari MHS (15) yang menjadi korban dugaan pembunuhan oleh anggota TNI dengan pelaku hanya divonis 10 bulan penjara) serta dan Eva Pasaribu selaku anak dari jurnalis Rico Pasaribu yang tewas akibat rumahnya dibakar.

Dalam keterangan ahli yakni Ali Safa'at menegaskan peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sesuai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 sebagai konsekuensi penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan supremasi sipil dalam negara demokrasi pasca reformasi.

Ali menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi karena memperluas OMSP tanpa batasan yang jelas serta membuka peluang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, yang berisiko melemahkan demokrasi.

Sementara keterangan ahli yakni Amira Paripurna menegaskan bahwa peradilan sipil dan peradilan militer bertumpu pada logika yang berbeda yakni peradilan sipil berfungsi melindungi HAM dan membatasi kekuasaan negara melalui prinsip rule of law sementara peradilan militer bersifat internal untuk menjaga disiplin dan hierarki.

Terkait OMSP siber, keterlibatan TNI harus dibatasi ketat, bersifat last resort, sementara, berbasis keputusan politik negara, dan tunduk pada supremasi sipil.

Merespons hal tersebut, salah satu Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Andrie Yunus menilai meminta MK membatalkan kewenangan peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta menghentikan segala bentuk militerisasi ruang sipil.

"Semoga yang mulia hakim konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat di adili dalam peradilan umum dan bukan peradilan militer," kata Andrie kepada awak media, Jakarta, Kamis (15/1/2026).(raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ekonomi Global Gonjang-ganjing, Kadin Sebut Pertumbuhan Indonesia di Atas 5 Persen Jadi Sinyal Kepercayaan

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menilai kondisi perekonomian global tengah goyah, namun Indonesia masih menunjukkan performa pertumbuhan yang solid.
Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mall Sarinah, Jakarta Pusat, kembali dibangun atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) tinggal selangkah lagi mewujudkan olahraga domino sebagai salah satu cabang olahraga (cabor) baru di Indonesia.
Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

Media Vietnam, thethao menyoroti ucapan pelatih Timnas Indonesia John Herdman soal undian Grup A Piala AFF 2026. John Herdman menilai Grup A Piala AFF 2026 sebagai grup yang cukup seimbang.
Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Polri Cium Ada Kecurangan di Kasus Gagal Bayar DSI, Dana Lender Diduga Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Trending

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Apa Kabar Bio Paulin? Dulu Jadi Bek Tangguh, Kini Jadi Sorotan karena Tim Asuhannya Pegang Rekor Clean Sheet

Jadi simbol kejayaan Persipura Jayapura di masa keemasannya, setelah lama gantung sepatu, bagaimana kabar dan kesibukan Bio Paulin saat ini?
Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Isu Child Grooming Mengkhawatirkan, DPR Bakal Gelar Rapat Khusus

Fenomena child grooming yang belakangan ramai di media sosial akhirnya masuk radar DPR RI.
Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Domino Menuju Cabor Resmi, PB PORDI Siapkan Langkah Strategis

Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) tinggal selangkah lagi mewujudkan olahraga domino sebagai salah satu cabang olahraga (cabor) baru di Indonesia.
Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Warga Nilai Tak Butuh JPO Sarinah, Halte Transjakarta MH Thamrin Masih Ramah Disabilitas

Jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Mall Sarinah, Jakarta Pusat, kembali dibangun atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!

Media Vietnam, thethao menyoroti ucapan pelatih Timnas Indonesia John Herdman soal undian Grup A Piala AFF 2026. John Herdman menilai Grup A Piala AFF 2026 sebagai grup yang cukup seimbang.
BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT