News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama

Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.
Jumat, 16 Januari 2026 - 01:30 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai Pasal 402 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berisikan adanya unsur pidana bagi pelaku nikah siri tanpa restu pasangan sah terus menyeruak di masyarakat.

Merespons polemik yang ada, Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina meminta masyarakat untuk dapat memahasi secara utuh bunyi pasal tersebut agar tak salah dimaknai termakss disnagkutkan pada isu agama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya makna dari pasal tersebut dituangkan dalam upya pemberian perlindungan negara terhadap kelompok anak dan perempuan.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” kata Selly kepada awak media, Jakarta, Kamis (14/1/2026).

Selly menuturkan aturan yang dimuat dalam pasal itu tetap memandang perspektif dari sudut ajaran dan rukun pernikahan sah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.

Kata Selly, bunyi pasal tersebut bersifat mengatur perlindungan bagi keluarga khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang kerap menjadi objek dirugikan dalam permaslahan perkawinan.

Selly turut serta memaparkan sudut pandang hukum mengenai bunyi Pasal 402 yang mengatur tentang nikah siri tersebut.

Kata Mantan Bupati Cirebon ini, pasal memiliki tujuan utama dalam menemaptkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara seperti dalam pencatatan perkawinan.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” tegasnya.

Di sisi lain, Selly menyebut adanya pasal tersebut dapat menekan kerentanan praktik nikah siri yang kerap merugikan kelompok anak dan perempuan dalam perkwinan.

Pasalnya, kelompok perempuan dan anak yang melakukan nikah siri kerap dirundung permasalahan pemberian nafkah, akses hukum, pendidikan, hingga administrasi kependuukan mengingat perkawinan yang tak tercatat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly.

Sellly mengaskan dalam mengakal polemik yang hadir di masyarakat diperlukan Langkah edukasi dan sosisalisai yang masif agar tujuan dari pasal berisikan nikah sirih itu dapat terimplementasi secara utuh.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun

PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan tidak ada proses jual beli maupun hibah Hotel Sultan kepada PT Indobuildco. 
Ekspor Satu Pintu Berisiko Tak Ubah Struktur Ekonomi, Komisi VII DPR Minta Desain Hilirisasi Diperjelas

Ekspor Satu Pintu Berisiko Tak Ubah Struktur Ekonomi, Komisi VII DPR Minta Desain Hilirisasi Diperjelas

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, memberikan catatan kritis terkait rencana pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu untuk Sumber Daya Alam (SDA) strategis. 
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Teks Khutbah Jumat Muharram 1448 H Singkat: Keistimewaan Bulan Al-Muharram, Momentum Hijrah dan Memperbanyak Amal Saleh

Teks Khutbah Jumat Muharram 1448 H Singkat: Keistimewaan Bulan Al-Muharram, Momentum Hijrah dan Memperbanyak Amal Saleh

Berikut teks khutbah Jumat spesial bulan Muharram 1448 H: Keistimewaan Bulan Al-Muharram, Momentum Hijrah dan Memperbanyak Amal Saleh.
Beda Nasib Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Beda Nasib Cristiano Ronaldo dengan Lionel Messi di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Statistik Cristiano Ronaldo selama pertandingan Portugal melawan Republik Demokratik atau RD Congo yang berakhir imbang 1-1 merangkum performanya yang mengecewakan. Beda dengan Lionel Messi.
Korban Hanania Travel Datangi DPR, Ini Isi Tuntutannya

Korban Hanania Travel Datangi DPR, Ini Isi Tuntutannya

Korban penipuan travel umrah dan haji Hanania Travel mendatangi Komisi III DPR RI untuk menjelaskan kasusnya. Korban menuntut adanya pengawasan ketat dari pemerintah.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar Hukum Sebut Peluang Ruben Onsu Ambil Alih Hak Asuh Anak Cukup Besar

Pakar hukum menilai peluang Ruben Onsu untuk mengambil alih hak asuh anak cukup besar, terutama jika terbukti ada penelantaran atau eksploitasi terhadap sang anak.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempar Botol-Batu

Aksi ricuh simpatisan sempat mewarnai proses eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral