News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonanan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.
Jumat, 16 Januari 2026 - 11:43 WIB
Eggi Sudjana
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membenarkn telah menerima adanya permohonan restorative justice dari tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonanan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2025).

Kemudian Budi mengungkapkan, setelah adanya permohonan ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Malut United dan Adhyaksa FC Dikabarkan Ubah Identitas pada Super League 2026/2027, Begini Penjelasan I.League

Rumor perubahan identitas klub mulai mencuat jelang bergulirnya Super League 2026/2027. Malut United dan Adhyaksa FC jadi dua tim yang dikaitkan dengan isu ini.
Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Bursa Transfer Inter Milan: Marco Palestra Kian Dekat Merapat, Curtis Jones Masih Menunggu Lampu Hijau

Inter Milan terus bergerak menyusun kekuatan untuk menghadapi musim 2026-2027. Di tengah persiapan kompetisi baru, Nerazzurri fokus mengejar sejumlah target.
Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Dasco Telepon Kepala BGN dan Bahlil di Hadapan Mahasiswa, Bongkar soal Tata Kelola MBG hingga Harga BBM

Mahasiswa yang menyampaikan tuntutan ke DPR mendengar langsung komunikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan Kepala BGN dan Menteri ESDM soal tuntutan mereka.
Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Biaya Sekolah Korban Daycare Little Aresha Hanya Tercover Hingga Juni, Pemkot Yogyakarta Ajukan Dana Tambahan ke Legislatif

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengusulkan penambahan anggaran kepada legislatif setempat untuk melanjutkan pembiayaan pendidikan korban Daycare Little Aresha. 
Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Tambak Hilang dan Rumah Terendam, Warga Tunggulsari Pati Turun Aksi Desak Pemerintah Segera Bangun Tanggul Permanen

Ratusan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes pada Jumat (19/6/2026). 
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB untuk Pedoman Pemda dalam Pelindungan Lahan Pertanian Pangan, Begini Isinya

Mendagri dan Menteri ATR/BPN menandatangani SEB yang akan jadi pedoman Pemda untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan.

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral