News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonanan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.
Jumat, 16 Januari 2026 - 11:43 WIB
Eggi Sudjana
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membenarkn telah menerima adanya permohonan restorative justice dari tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonanan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2025).

Kemudian Budi mengungkapkan, setelah adanya permohonan ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (Ars)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Permintaan Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Ada Nakes yang Nyinyir Pasien BPJS dari RSUD di Tasikmalaya

Permintaan Tegas Gubernur Dedi Mulyadi usai Ada Nakes yang Nyinyir Pasien BPJS dari RSUD di Tasikmalaya

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) meminta oknum nakes RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya disanksi imbas diduga hina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.
Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Janggal, Keluarga Menduga Ada Penganiayaan

Kematian Mantan Istri Polisi di Medan Janggal, Keluarga Menduga Ada Penganiayaan

Kasus mantan istri polisi berinisial W (30) di Kota Medan yang dinyatakan meninggal akibat bunuh diri dengan pistol menguak fakta terbaru dari pihak keluarga.
Rakortas Penguatan Program MBG: Pemerintah Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran Prioritas

Rakortas Penguatan Program MBG: Pemerintah Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran Prioritas

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri guna membahas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, Kamis (6/8). 
Link Live Streaming GRATIS dari Raffi Ahmad, Tak Perlu Ilegal dan Tanpa VPN! Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya

Link Live Streaming GRATIS dari Raffi Ahmad, Tak Perlu Ilegal dan Tanpa VPN! Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya

Persib dan Persebaya sama-sama tampil impresif dengan menyapu bersih laga sejak fase grup hingga semifinal sehingga pertemuan keduanya diyakini menghadirkan duel sarat gengsi sekaligus menjadi tolok ukur kekuatan jelang bergulirnya kompetisi musim 2026-2027.
Mengenal Ilhan Fandi, Anak Legenda Singapura yang Jadi Ancaman Besar Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Mengenal Ilhan Fandi, Anak Legenda Singapura yang Jadi Ancaman Besar Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Mengenal Ilhan Fandi, putra legenda Singapura Fandi Ahmad yang kini menjadi senjata utama The Lions di Piala AFF 2026 yang bisa menjadi ancaman terbesar Timnas Indonesia.
Persija Jakarta Resmi Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden Setelah Kalahkan Arema FC

Persija Jakarta Resmi Raih Peringkat Ketiga Piala Presiden Setelah Kalahkan Arema FC

Tampil di laga pamungkas Piala Presiden, Persija menaklukkan Arema FC dengan skor akhir 3-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Kamis (6/8/2026). 

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Uang Rizky Billar, Lesti Kejora Hingga Anak Ditilep Sampai Rp3,1 Miliar, Pelaku Disebut Orang Terdekat

Rizky Billar mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai salah satu pukulan paling menyakitkan yang datang dari lingkungan terdekat.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kronologi Kebakaran Gedung Lima Lantai di Cikini, Sempat Coba Dipadamkan Pakai APAR

Kobaran api melanda sebuah bangunan berlantai lima yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 89, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (5/8) sore. 
Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Resmi Cerai dari Wardatina Mawa, Apa Kabar Hubungan Asmara Insanul Fahmi dengan Inara Rusli?

Berakhirnya rumah tangga pasangan tersebut langsung memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, yakni mengenai kelanjutan hubungan Insanul Fahmi dengan Inara Rusli.
Selengkapnya

Viral