Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, Ini Peran Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Penelusuran kasus korupsi kuota haji belum rampung sepenuhnya meski eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pasalnya, KPK hingga kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus kuota haji itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dugaan praktik imbal jasa yang menyeret Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
"Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan pendalaman dilakukan usai adanya dugaan peran Muzakki Cholis sebagai perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota tambahan kepada pihak-pihak di Kemenag.
Muzakki Cholis sendiri telah sempat diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 terkait kasus korupsi kuota haji itu.
Diketahui, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan pada 11 Agustus 2025 lalu.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/raa)
Load more