Siswa Keroyok Guru di Jambi, KPAI: Jalur Hukum Tak Selesaikan Masalah
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa kepada seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, terus menjadi sorotan publik. Agus Saputra, guru bahasa Inggris di sekolah tersebut, resmi melaporkan siswanya ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan.
Menyikapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan di luar jalur hukum.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai penyelesaian melalui mediasi dan musyawarah jauh lebih tepat dilakukan demi menjaga iklim pendidikan yang kondusif di lingkungan sekolah.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Aris kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menekankan pentingnya peran orang tua siswa serta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam menangani konflik antara guru dan murid tersebut. Menurut Aris, jika kasus ini diproses secara pidana, persoalan justru berpotensi berkepanjangan tanpa solusi yang benar-benar menyelesaikan masalah.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPAI menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus adu jotos yang berujung laporan ke kepolisian tersebut. KPAI juga mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret untuk penyelesaian damai.
“Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuh Aris.
Sebelumnya, Agus Saputra diketahui melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi usai terlibat adu jotos dengan salah satu siswanya. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (15/1) malam.
Agus datang ke Polda Jambi didampingi kakak kandungnya, Nasir. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir.
Load more