Ahok Belum Bisa Langsung Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Alasannya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah disidangkan di pengadilan. Ahok menjelaskan bahwa dirinya memiliki agenda ke luar negeri sehingga belum dapat menghadiri sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (16/1/2026). Ia mengatakan akan meninggalkan Indonesia pada Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali pada 26 Januari 2026.
“Saya besok mau ke luar negeri. Tanggal 26 Januari kembali. Setelah itu bisa hadir,” ujar Ahok.
Dengan kondisi tersebut, Ahok memastikan belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, Ahok menegaskan siap memenuhi panggilan hukum setelah kembali ke Tanah Air.
Ahok Belum Terima Surat Pemanggilan
Selain karena agenda ke luar negeri, Ahok juga mengaku belum menerima surat resmi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.
“Saya belum terima suratnya,” kata Ahok singkat.
Pernyataan ini mempertegas bahwa secara administratif, Ahok belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah, meski namanya telah disebut dalam rencana persidangan lanjutan.
Jaksa Jadwalkan Ahok Jadi Saksi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT Pertamina.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, membenarkan bahwa Ahok masuk dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan.
“JPU meminta kehadiran Basuki Tjahaja Purnama untuk didengar kesaksiannya semasa menjadi Komisaris Utama Pertamina,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Riono menjelaskan, pemanggilan Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah bertujuan untuk menggali informasi terkait sistem pengelolaan perusahaan saat ia menjabat, termasuk potensi penyimpangan yang terjadi dalam praktiknya.
“Saksi-saksi akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum pada masa itu, termasuk jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Daftar Saksi Lain Selain Ahok
Selain Ahok, Kejaksaan Agung juga telah menyiapkan sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut total ada lima saksi yang akan dipanggil.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah:
-
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama Pertamina
-
Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM
-
Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM
-
Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina
-
Luvita Yuni Setiarini, Senior Manager Management Reporting
Anang menegaskan, seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini tengah disidangkan.
Fokus pada Peran Ahok di Pertamina
Sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok dinilai memiliki posisi strategis untuk memberikan gambaran terkait pengawasan dan pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah. Oleh karena itu, kehadiran Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah menjadi perhatian publik.
Meski Ahok belum bisa langsung menjadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah karena alasan keberangkatan ke luar negeri dan belum menerima surat pemanggilan, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai agenda.
Pihak JPU membuka kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan Ahok setelah ia kembali ke Indonesia pada akhir Januari 2026. Dengan demikian, Ahok tetap berpeluang memberikan kesaksian dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola sektor strategis minyak dan energi nasional, serta dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar permasalahan. (nsp)
Load more