Siapa Sih Bripda Muhammad Rio? Eks Anggota Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Bayaran Rusia
- Kolase Istimewa & Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Bripda Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh mencuri perhatian publik. Sosok tersebut mendadak muncul karena diduga membelot dari profesinya.
Bripda Muhammad Rio disebut meninggalkan tugas sebagai anggota Brimob Polda Aceh, hanya untuk mengejar pekerjaan barunya. Ia diduga telah menjadi tentara bayaran Rusia.
Terkait kebenaran Bripda Muhammad Rio membelot sebagai tentara bayaran Rusia langsung dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
"Sementara benar," ungkap Joko dikutip tvOnenews.com, Minggu (18/1/2026).
Kabar Rio melakukan desersi dari Brimob Polda Aceh menjadi tentara bayaran Rusia, membuat publik mencari informasi siapa sosok Bripda tersebut.
Siapa Bripda Muhammad Rio?

- Instagram/@kabaraceh
Bripda Muhammad Rio diketahui mantan anggota Satuan Brimob yang bertugas di Polda Aceh. Ia memiliki pangkat terakhir sebagai Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Adapun pangkat Bripda menunjukkan seorang anggota yang memiliki jenjang pangkat rendah. Hal itu bisa dibandingkan dengan pangkat atau golongan bintara lainnya dalam instansi Polri.
Jika membandingkan dari Polri dan TNI, pangkat Bripda memiliki kesetaraan dengan pangkat serda (sersan dua). Kenapa bisa mendapatkan pangkat Bripda?
Pangkat dalam kepolisian ini menunjukkan ciri-ciri anggota yang baru saja menuntaskan pendidikan bintara dasar. Hal itu terjadi setelah menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah oleh pejabat Polri.
Setelah lulus menyandang Bripda, maka anggota kepolisian telah mendapat pangkat itu telah memasuki tahap awal karier di polisi.
Namun begitu, sejumlah informasi pribadi tentang Bripda Muhammad Rio hingga kini masih misteri. Data seperti alamat lengkap, tanggal lahir, hingga agama belum ada yang terpublikasi di ruang publik.
Sementara, berdasarkan informasi terakhir mengenai sosok Rio, terakhir menjalankan tugas di unit Yanma Brimob Polda Aceh. Yanma sendiri bagian unit menjalankan tugas utama dalam pelayanan umum serta menangani urusan internal di lingkungan Polri maupun Polda.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Aceh yang melaporkan ke Mabes Polri, Bripda Muhammad Rio tercatat telah mangkir dari tugasnya. Hal itu terjadi sejak 8 Desember 2025.
Rio tidak menunjukkan wajahnya untuk mengikuti kegiatan Apel dan sebagainya. Bahkan ketidakhadiran pada dinasnya tanpa memberikan keterangan jelas.
Bripda Muhammad Rio Pernah Melanggar Kode Etik
Kombes Joko selaku Kabid Humas Polda Aceh menyampaikan, sosok Rio pernah terjerat hukuman demosi. Motif hukuman tersebut akibat melakukan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan nikah siri.
Putusan melanggar kode etik pada kasus Rio dari hasil Sidang KKEP pada 14 Mei 2025, dan telah tertuang dalam Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Hal ini membuat Rio ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh.
"Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," jelas Joko.
Walau sempat mendapat hukuman pelanggaran kode etik, Bripda Rio masih menjadi bagian anggota Polri.
Bripda Rio Pamer Gabung Tentara Federasi Rusia
Sayangnya Rio melakukan desersi atau meninggalkan dinas tanpa adanya alasan jelas. Pada 7 Desember 2025, Rio mendadak kirim pesan melalui WhatsApp (WA).
Rio memamerkan keberadaan dan posisi dirinya telah menjadi anggota divisi tentara bayaran Rusia. Ia mengirim pesan WA berupa foto dan video kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
Dalam kiriman itu, Rio menunjukkan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji. Oknum mantan personil Brimob itu mengaku gaji diterima sebesar RUB 2 juta atau dikonversikan setara dengan jumlah Rp420 juta.
"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," terang Joko.
Masuk DPO
Siprovos Satbrimob Polda Aceh, kata Joko, sempat mencari keberadaan Rio. Pencarian tersebut sampai menyambangi rumah orang tua hingga rumah milik Rio sendiri.
Mengacu dari catatan data pihak Kepolisian, Bripda Rio tampaknya telah melakukan perjalanan menuju luar negeri. Keberangkatannya berlangsung dari dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG).
Perjalanan Rio dari Bandara Soetta-Bandara Internasional Pudong terjadi pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, catatan Kepolisian menunjukkan Rio kembali menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).
Bripda Rio pun sempat dipanggil sebanyak dua kali. Proses pemanggilan terhadap anggota yang bertugas di Yanma Polda Aceh itu terjadi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
"Perkembangannya kami laporkan ke Bidpropam," lanjutnya.
Sementara Satbrimob Polda Aceh resmi melakukan penerbitan Bripda Muhammad Rio dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan tersebut tertuang dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 ter tanggal 7 Januari 2026.
Dipecat sebagai Anggota Polri
Bridpropam Polda Aceh tidak bisa tinggal diam atas keputusan Bripda Rio. Divisi tersebut menggelar dua kali Sidang KKEP secara in absentia, tepatnya di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh pada Jumat (9/1/2026).
Dalam hal ini, Bripda Rio resmi mendapatkan sanksi dipecat atau berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ia juga terjerat Pasal Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e.
Bripda Rio juga dijatuhi Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, & c serta Pasal 8 huruf c angkat 1 Peraturan Kepolisian NKRI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia," terangnya.
"Yang bersangkutan artinya telah tiga kali menjalani sidang. Pada akhirnya memunculkan putusan terakhir dengan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atauu PTDH," lanjutnya.
(hap)
Load more