News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Brimob M.S di PTDH Atas Kasus Penganiayaan Siswa di Maluku Hingga Tewas: ini penjelasan Polda Maluku

Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, pelaku PTDH
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:22 WIB
Sidang kode etik oknum Briomb pelaku pemukulan remaja di Ambon yang akibatkan korban meninggal dunia
Sumber :
  • usman mahu

Ambon, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.

Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim Renang Indonesia Kembali Pecahkan Rekor Nasional di Asian Games 2026, Liquor Harrison Andoko dan Estafet Campuran Bersinar

Tim renang Indonesia kembali mencatatkan rekor nasional (rekornas) di Asian Games 2026. Kepastian ini didapatkan setelah para atletnya tampil apik di Tokyo Aquatics Centre.
Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Pengakuan Jujur Tijjani Reijnders soal Tinggalkan Manchester City dan Gabung Klub Arab Saudi: Demi Keluarga

Tijjani Reijnders membuat pengakuan jujur soal keputusannya meninggalkan Manchester City untuk gabung klub Arab Saudi, Al-Qadsiah. Kakak dari pemain Timnas Indonesia, Eliano Reijnders, itu menyadari bahwa ini demi keluarganya.
Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Cikal Bakal Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi, Ogah Hapus Video Viral Klaim Bertemu Allah SWT hingga Dicium Nabi

Polres Jember menyebut alasan Abdullah Arrosyi (Kiai Abdullah) dilaporkan ke polisi akibat tidak mau hapus konten video viral bertemu Allah dan dicium Nabi SAW.
Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Mengenal Demian Aditya yang Digugat Cerai Sara Wijayanto Setelah 12 Tahun Menikah, Profil hingga Perjalanan Kariernya

Demian Aditya digugat cerai Sara Wijayanto setelah 12 tahun menikah. Simak profil, perjalanan karier, aksi ekstrem, hingga kisah rumah tangga mereka.
6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Berlimpah Cuan pada 24 September 2026: Aries Dapat Rezeki Nomplok

Memasuki 24 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang disebut bakal bercuan deras besok?
Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Pecandu Narkoba di Jakarta Barat Curi Motor PCX Seharga Puluhan Juta Rupiah Milik Tetangga, Dijual Rp200 Ribu-Ditukar Sabu

Seorang pecandu narkoba berinisial DR nekat mencuri sepeda motor Honda PCX milik tetangganya di Jalan Pekapuran, Tambora, Jakarta Barat. Dia menjualnya seharga Rp200 ribu.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Tak Puas dengan Gelar Piala AFF, Pelatih Vietnam Bidik Trofi FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Telah Menjadi Raja

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik belum puas dengan sederet gelar yang telah diraihnya bersama tim. Kini, ia membidik trofi FIFA ASEAN Cup 2026 sekaligus berambisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT