News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Damai dengan Jokowi, Viral Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Roy Suryo Pastikan Asli Bukan Rekayasa AI

Usai berdamai dengan Presiden ke-7 RI Jokowi beredar viral di media sosial sebuah video yang menampilkan sosok diduga Eggi Sudjana sedang menyetir mobil mewah berwarna merah menyala di sebuah SPBU di Malaysia.
Senin, 19 Januari 2026 - 12:52 WIB
Usai Damai dengan Jokowi, Viral Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Roy Suryo Pastikan Asli Bukan Rekayasa AI
Sumber :
  • Tangkapan layar

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan atas dasar keadilan restoratif.

“Benar. Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Budi mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari para pelapor maupun pihak tersangka.

Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini tetap berjalan.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucapnya.

Dalam perkara ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

Para tersangka di klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025.

Untuk klaster kedua, penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Krisis Energi Global, Menteri ESDM Dorong B50 dan E20 untuk Diversifikasi dan Kemandirian Nasional

Hadapi Krisis Energi Global, Menteri ESDM Dorong B50 dan E20 untuk Diversifikasi dan Kemandirian Nasional

Bahlil menyampaikan diversifikasi energi melalui bahan bakar nabati seperti B50 dan E20 menjadi bagian dari strategi besar dalam merespons potensi krisis energi global.
KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ibnu Mas'ud Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Ibnu Mas'ud Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud (IM) sebagai saksi di kasus korupsi kuota haji.
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Siaga Darurat

Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Cianjur Perpanjang Masa Siaga Darurat

Pemkab Cianjur menambah masa status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga akhir 2026. Hal ini dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang sedang terjadi.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman, Jangan-jangan Deretan Pemain Ini akan Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Mulai Curiga dengan John Herdman, Jangan-jangan Deretan Pemain Ini akan Dipanggil ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan bicara soal pemain yang juga berpotensi dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Siapa saja pemain tersebut? Apakah termasuk pemain-pemain muda
Hitung-hitungan Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Thomas 2026, Wajib Menang Lawan Prancis

Hitung-hitungan Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Thomas 2026, Wajib Menang Lawan Prancis

Menilik hitung-hitungan tim bulu tangkis putra Indonesia lolos ke perempat final Piala Thomas 2026. Salah satunya ialah wajib menang melawan Prancis di laga pamungkas Grup D.
APVI Sampaikan Surat Terbuka Meminta Pembuktian Terkait Isu Vape dan Narkotika

APVI Sampaikan Surat Terbuka Meminta Pembuktian Terkait Isu Vape dan Narkotika

APVI secara resmi menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sebagai respons atas perbedaan pernyataan yang disampaikan oleh pejabat BNN kepada publik terkait temuan produk vape yang dikaitkan dengan kandungan narkotika.

Trending

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate Resmi Rekrut Pemain Baru di Liga Voli Korea 2026-2027, Bukan Megawati Hangestri

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan telah mendatangkan pemain baru untuk Liga Voli Korea 2026-2027. Namun sosok tersebut bukanlah Megawati Hangestri.
Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Efek Megawati Hangestri, Popularitas Hyundai Hillstate Melejit di Media Sosial Selama Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Meski belum resmi bergabung namun nyatanya rumor bakal merekrut Megawati Hangestri mampu membuat popularitas Hyundai Hillstate melejit di media sosial jelang Liga Voli Korea 2026-2027.
PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PBVSI Resmi Panggil 17 Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk Tiga Ajang Internasional, Ada Megawati Hangestri

PP PBVSI resmi memanggil sebanyak 17 pemain untuk memperkuat Timnas Voli Putri Indonesia, termasuk Megawati Hangestri untuk tampil di tiga kejuaraan internasional pada pertengahan 2026.
Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Jay Idzes Jadi Sorotan Besar Media Italia Usai Sassuolo Tahan Imbang Tim Kuat Serie A

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali mencuri perhatian usai tampil solid bersama Sassuolo dalam lanjutan Serie A musim ini. Media Italia beri sorotan besar.
PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

PSSI Sudah Kirim Surat ke Klub Super League, John Herdman Kini Panggil 7 Pemain ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Setelah beredar surat pemanggilan para pemain dari Persib Bandung dan Persija Jakarta, kini John Herdman dipastikan panggil 7 pemain untuk TC Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral