News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun Berlanjut

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex terkait kasus kredit bermasalah Rp1,3 triliun. Sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
Senin, 19 Januari 2026 - 13:49 WIB
Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang
Sumber :
  • Kolase ANTARA

Semarang, tvOnenews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Dengan putusan tersebut, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit itu resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Rommel di hadapan persidangan.

Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa telah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak akan menanggapi materi keberatan tersebut pada tahap eksepsi.

“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” tegas Rommel.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi dua bos Sritex akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Jaksa merinci, kredit bermasalah tersebut berasal dari beberapa bank daerah, yakni:

  • Bank Jateng sebesar Rp502 miliar

  • Bank BJB sebesar Rp671 miliar

  • Bank DKI sebesar Rp180 miliar

Total kredit bermasalah tersebut mencapai Rp1,353 triliun dan diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Usai menolak eksepsi dua bos Sritex, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi ini akan menjadi tahapan penting untuk menguji kebenaran dakwaan serta membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah Sritex.

Majelis menegaskan bahwa seluruh materi keberatan yang disampaikan terdakwa akan diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

Perkara Sritex Jadi Sorotan Publik

Kasus hukum yang menjerat dua petinggi PT Sritex ini menjadi perhatian luas publik, mengingat perusahaan tersebut merupakan salah satu raksasa tekstil nasional yang sebelumnya menjadi tulang punggung industri garmen ekspor Indonesia.

Pailitnya Sritex juga berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja dan ekosistem industri tekstil nasional. Oleh karena itu, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sektor keuangan dan perbankan daerah.

Proses Hukum Masuk Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi dua bos Sritex kini resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penuntut umum dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa masih memiliki kesempatan membantah tuduhan melalui pemeriksaan saksi meringankan maupun ahli di persidangan mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun. Dengan putusan tersebut, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seiring Dapen Gagal Bayar, DPR Desak Pemerintah Serius Benahi BUMN Karya

Seiring Dapen Gagal Bayar, DPR Desak Pemerintah Serius Benahi BUMN Karya

Dampak gagal bayar obligasi terhadap dana pensiun (dapen) di lingkungan perusahaan BUMN Karya membuat anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersuara.
Terkonfirmasi, Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Hari Ini

Terkonfirmasi, Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Hari Ini

KPK konfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo termasuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (19/1/2026), setelah sebelumnya sempat beredar kabar.
Rayakan Juara Piala Afrika, Presiden Senegal Buat Libur Nasional untuk Selebrasi di Jalanan

Rayakan Juara Piala Afrika, Presiden Senegal Buat Libur Nasional untuk Selebrasi di Jalanan

Ribuan orang membanjiri Jalan Dakar dengan menyalakan kembang api dan menarik hingga larut malam demi merayakan keberhasilan Senegal sebagai juara Piala Afrika.
Bila Thomas di BI, Purbaya Beberkan Status Tommy di Pemerintah: Sudah Independen

Bila Thomas di BI, Purbaya Beberkan Status Tommy di Pemerintah: Sudah Independen

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa jika Wakil Menteri Keuangan Thomas (Tommy) Djiwandono ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI),
Punya Lisensi UEFA Sejak Usia 20, John Herdman ungkap Alasan Tertarik Melatih Timnas Indonesia

Punya Lisensi UEFA Sejak Usia 20, John Herdman ungkap Alasan Tertarik Melatih Timnas Indonesia

John Herdman memulai karir kepelatihannya justru ketika seorang pemain memulai karir sepak bola profesionalnya, yakni 17 tahun. Dia bahkan mendapatkan lisensi UEFA di usianya yang baru 20 tahun. 
Menteri PANRB: ASN Terdampak Bencana di Sumatra Tetap Digaji dan Dapat Tunjangan

Menteri PANRB: ASN Terdampak Bencana di Sumatra Tetap Digaji dan Dapat Tunjangan

Menteri PANRB memastikan, ASN yang terdampak bencana di wilayah Sumatra tetap menerima gaji dan dispensasi, serta memperoleh tunjangan dalam tugas kedinasan.

Trending

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Pati Sudewo Disebut Diperiksa KPK, Isu OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Jadi Sorotan

Bupati Sudewo dan Camat Jaken diisukan terseret dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan, dengan titik berat pada proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. 
Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Firasat Ayah Rylan Henry Pribadi, Lakukan Hal Ini Berdua Sebelum Sang Anak Meninggal Dunia

Seolah telah menjadi sebuah firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Selasa, 20 Januari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Selasa, 20 Januari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan keuangan zodiak Selasa, 20 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap angka hoki dan peluang rezeki terbaru hari ini
Bursa Transfer AC Milan: Misi Tersembunyi Rossoneri saat Taklukkan Lecce, Pantau Serius Bek Rival di San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Misi Tersembunyi Rossoneri saat Taklukkan Lecce, Pantau Serius Bek Rival di San Siro

AC Milan mengamankan kemenangan tipis 1-0 atas Lecce saat tampil di Stadion San Siro. Tambahan tiga poin membuat Rossoneri menjaga jarak ketat dengan Inter.
Bursa Transfer AC Milan: Peluang ke Serie A Terbuka, Gelandang Valencia Ini Kembali Masuk Radar Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Peluang ke Serie A Terbuka, Gelandang Valencia Ini Kembali Masuk Radar Rossoneri

Sempat dikaitkan dengan AC Milan, nama Javi Guerra kembali mengemuka di bursa transfer setelah peluang kepindahannya ke Serie A dinilai makin terbuka lebar.
Dalam Sepekan Dua Parpol Baru Berdiri, Melawankan Kembali Prabowo dengan Anies pada Pemilu 2029, Ini Profil Kedua Parpol Tersebut

Dalam Sepekan Dua Parpol Baru Berdiri, Melawankan Kembali Prabowo dengan Anies pada Pemilu 2029, Ini Profil Kedua Parpol Tersebut

Dalam sepekan dua partai politik berdiri dan mendukung salah satu elit politik pilihannya sebagai bakal calon Presiden Republik Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT