News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex, Kasus Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun Berlanjut

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi dua bos Sritex terkait kasus kredit bermasalah Rp1,3 triliun. Sidang lanjut ke pemeriksaan saksi.
Senin, 19 Januari 2026 - 13:49 WIB
Kakak-Adik Bos Sritex Resmi Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Terkait Pencucian Uang
Sumber :
  • Kolase ANTARA

Semarang, tvOnenews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Dengan putusan tersebut, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit itu resmi berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar di Semarang, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Rommel di hadapan persidangan.

Eksepsi Masuk Pokok Perkara

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai substansi keberatan yang diajukan kuasa hukum kedua terdakwa telah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, majelis menyatakan tidak akan menanggapi materi keberatan tersebut pada tahap eksepsi.

“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara,” tegas Rommel.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan korupsi dua bos Sritex akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Jaksa merinci, kredit bermasalah tersebut berasal dari beberapa bank daerah, yakni:

  • Bank Jateng sebesar Rp502 miliar

  • Bank BJB sebesar Rp671 miliar

  • Bank DKI sebesar Rp180 miliar

Total kredit bermasalah tersebut mencapai Rp1,353 triliun dan diduga diberikan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Usai menolak eksepsi dua bos Sritex, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang lanjutan. Pemeriksaan saksi ini akan menjadi tahapan penting untuk menguji kebenaran dakwaan serta membuktikan dugaan kerugian negara dalam perkara kredit bermasalah Sritex.

Majelis menegaskan bahwa seluruh materi keberatan yang disampaikan terdakwa akan diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan pada tahap eksepsi.

Perkara Sritex Jadi Sorotan Publik

Kasus hukum yang menjerat dua petinggi PT Sritex ini menjadi perhatian luas publik, mengingat perusahaan tersebut merupakan salah satu raksasa tekstil nasional yang sebelumnya menjadi tulang punggung industri garmen ekspor Indonesia.

Pailitnya Sritex juga berdampak besar terhadap ribuan tenaga kerja dan ekosistem industri tekstil nasional. Oleh karena itu, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas sektor keuangan dan perbankan daerah.

Proses Hukum Masuk Tahap Pembuktian

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi dua bos Sritex kini resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa penuntut umum dijadwalkan mulai menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya untuk menguatkan dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa masih memiliki kesempatan membantah tuduhan melalui pemeriksaan saksi meringankan maupun ahli di persidangan mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan

Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun. Dengan putusan tersebut, sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 
Vibes-nya Seolah Tak Pernah Mati, Mengapa Piala Dunia Menjadi Magnet Sepak Bola hingga Bisa Memicu Demam Global?

Vibes-nya Seolah Tak Pernah Mati, Mengapa Piala Dunia Menjadi Magnet Sepak Bola hingga Bisa Memicu Demam Global?

Ada beberapa alasan mendasar mengapa Piala Dunia selalu dinanti dan sukses memicu "demam" global yang begitu masif di seluruh dunia. Berikut penjelasannya.
Rayakan HUT ke-499 Jakarta, Setu Babakan Suguhkan Gebyar Seni Budaya Hingga Aksi Seniman Betawi

Rayakan HUT ke-499 Jakarta, Setu Babakan Suguhkan Gebyar Seni Budaya Hingga Aksi Seniman Betawi

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan menjadi pusat pelestarian identitas lokal melalui ajang Gebyar Seni Budaya Setu Babakan 2026. 
Kejari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Sebut Sudah Koordinasi soal Jadwal

Kejari Purwakarta Bantah Tolak Temui Massa Aksi PMII, Sebut Sudah Koordinasi soal Jadwal

Pihak Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta buka suara soal disebut menutup diri dari aksi demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kejari Purwakarta.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 
Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Tak hanya elite politik saja yang berkomentar terkait penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi. Namun, ayah Wapres Gibran
Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Mencari Keadilan untuk Steven Arya Sitorus, Jasad Putra Sulung Armina Dewi Siagian Ini Harus Diekshumasi

Harapan seorang ibu Armina Dewi Siagian pupus di tepi Sungai Tangkahan. Armina melepas Steven Arya Sitorus menuntut ilmu setinggi-tingginya. Yang pulang justru
Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Presiden Prabowo Dukung Indonesia Jadi Host FIFA ASEAN 2026, Siapkan Surat Resmi ke FIFA

Pemerintah Indonesia secara serius membidik posisi sebagai tuan rumah penyelenggaraan turnamen FIFA ASEAN yang direncanakan pada September hingga Oktober 2026. 
10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

10.200 Pelari dari 17 Negara Ambil Bagian di Ajang Mandiri Jogja Marathon 2026, Padukan Sport Tourism, Budaya dan Aksi Sosial

Sebanyak 10.200 pelari dari 17 negara dipastikan ambil bagian dalam ajang Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2026 yang akan digelar di kawasan Candi Prambanan, Sleman
Selengkapnya

Viral