News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku

Masyarakat wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:49 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Oleh sebab itu, DPR mengimbau masayarakat Indonesia agar segera memperbaruhi dokumen pertanahan ke system pendaftaran tanah modern. Hal ini tak lain untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin jelaskan, penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. 

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” beber Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 

Bahkan ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 
 
Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Lantas, bagaimana cara urusi sertifikasi tanah girik menjadi SHM?

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri dan seluruh persyaratan pengurusan SHM dapat diakses secara daring. 

Informasi persyaratan tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi www.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.

Adapun persyaratan umum pengajuan Hak Milik Perorangan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa jika dikuasakan, data fisik tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta bukti penguasaan fisik atas tanah.

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum selama 18 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanah dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap dapat dilakukan.

“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak atas tanah,” beber Shamy, Rabu (7/1/2026).

Untuk mengajukan SHM, pemilik girik perlu membuat surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Terkait biaya, Shamy menyebutkan besarannya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 540.000, sementara di Jawa Timur sekitar Rp 548.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tata Kelola MBG, Seret Pihak Swasta Orang Kepercayaan Sony Sonjaya

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tata Kelola MBG, Seret Pihak Swasta Orang Kepercayaan Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gianni Infantino Sayangkan Kegagalan Wasit Somalia Pimpin Piala Dunia Gagal Masuk AS Karena Visa

Gianni Infantino Sayangkan Kegagalan Wasit Somalia Pimpin Piala Dunia Gagal Masuk AS Karena Visa

Somalia, tempat asal wasit Omar Artan menjadi daftar hitam negara yang masuk ke Amerika Serikat. Akibat daftar tersebut, sang wasit tak mendapatkan visa yang membuatnya gagal menjadi wasit Somalia pertama yang memimpin Piala Dunia. 
Siapa Sih Joe Octavianus? Adik Ipar Sarwendah yang Disemprot Ruben Onsu Buntut Biarkan Anak-anak Live TikTok

Siapa Sih Joe Octavianus? Adik Ipar Sarwendah yang Disemprot Ruben Onsu Buntut Biarkan Anak-anak Live TikTok

Berikut profil Joe Octavianus, adik ipar Sarwendah sekaligus suami Wendy Lo yang kena sentil Ruben Onsu akibat Thalia ucap "enggak tahu diri" saat live TikTok.
Mendagri Tito Karnavian Pastikan Kemendagri Dukung Penuh Agenda Prioritas Nasional 2027

Mendagri Tito Karnavian Pastikan Kemendagri Dukung Penuh Agenda Prioritas Nasional 2027

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen penuh kementeriannya untuk menyukseskan agenda prioritas nasional pada tahun 2027. 
Jusuf Kalla Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Investasi Rp70 Triliun Bangun 2.000 MW Energi Hijau

Jusuf Kalla Temui Presiden Prabowo di Istana, Bahas Investasi Rp70 Triliun Bangun 2.000 MW Energi Hijau

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) membawa proposal investasi energi senilai Rp60 triliun hingga Rp70 triliun saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Ramalan Finansial 5 Weton pada 12 Juni 2026: Siapa yang Untung Besar dan Harus Berhemat?

Ramalan Finansial 5 Weton pada 12 Juni 2026: Siapa yang Untung Besar dan Harus Berhemat?

Inilah ramalan finansial dan peruntungan rezeki untuk lima weton terpilih pada tanggal 12 Juni 2026 berikut ini.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Demi memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BPD DIY.
Ir. Uti Roysen, M.T Putra Kebanggaan Ketapang Kalimantan Barat yang Berkiprah di Industri Penerbangan Nasional

Ir. Uti Roysen, M.T Putra Kebanggaan Ketapang Kalimantan Barat yang Berkiprah di Industri Penerbangan Nasional

Ir. Uti Roysen, M.T merupakan salah satu putra terbaik Kab. Ketapang, Kalbar, yang berhasil meniti karier hingga menduduki posisi strategis di industri penerbangan nasional, khususnya di lingkungan Lion Air Group dengan jabatan sebagai Director Line Maintanance Of Lion Group.
Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keresahan publik soal penyusutan skor pendaftar dalam sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Jawa Barat 2026.
Selengkapnya

Viral