News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Tanah Girik hingga Leter C Tak Berlaku

Masyarakat wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui
Selasa, 20 Januari 2026 - 19:49 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia wajib tahu terkait sertifikat tanah Girik. Pasalnya, mulai Februari 2026 sertifikat tanah girik hingga letter C tidak berlaku dan tidak diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Oleh sebab itu, DPR mengimbau masayarakat Indonesia agar segera memperbaruhi dokumen pertanahan ke system pendaftaran tanah modern. Hal ini tak lain untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin jelaskan, penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah. 

Menurutnya, masih banyak persoalan pertanahan muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui dan rawan disalahgunakan.

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” beber Zulfikar, Minggu (18/1/2026). 

Bahkan ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera melakukan proses konversi. 
 
Menurut Zulfikar, langkah ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Lantas, bagaimana cara urusi sertifikasi tanah girik menjadi SHM?

Melalui akun Instagram resminya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa pendaftaran tanah dapat dilakukan secara mandiri dan seluruh persyaratan pengurusan SHM dapat diakses secara daring. 

Informasi persyaratan tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs resmi www.atrbpn.go.id, serta layanan WhatsApp ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.

Adapun persyaratan umum pengajuan Hak Milik Perorangan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon (KTP dan KK), surat kuasa jika dikuasakan, data fisik tanah, pernyataan tanah tidak sengketa, serta bukti penguasaan fisik atas tanah.

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum selama 18 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanah dikuasai dan ditempati secara fisik, proses sertifikasi tetap dapat dilakukan.

“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak atas tanah,” beber Shamy, Rabu (7/1/2026).

Untuk mengajukan SHM, pemilik girik perlu membuat surat pernyataan penguasaan dan riwayat kepemilikan tanah yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Terkait biaya, Shamy menyebutkan besarannya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berdasarkan simulasi aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 200 meter persegi non-pertanian di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 540.000, sementara di Jawa Timur sekitar Rp 548.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surat Kecil untuk Argentina, Messi: “Setelah Peristiwa yang Menimpa Ayah Saya, Keyakinan Saya Menjadi Jauh Lebih Kuat”

Surat Kecil untuk Argentina, Messi: “Setelah Peristiwa yang Menimpa Ayah Saya, Keyakinan Saya Menjadi Jauh Lebih Kuat”

Surat tulisan tangan Lionel Messi kembali viral setelah ia pensiun dari Timnas Argentina. Ada satu kalimat tentang sang ayah yang membuat keputusan itu
Ribuan Mahasiswa Baru Mulai Perjalanan Akademik, Ruang Pengembangan Diri Diperluas

Ribuan Mahasiswa Baru Mulai Perjalanan Akademik, Ruang Pengembangan Diri Diperluas

Sebanyak 4.940 mahasiswa baru memulai perjalanan pendidikan tinggi pada tahun akademik 2026/2027 melalui Program Pengenalan Kampus (P2K) Prakarsa 2026 di JEC.
Kunjungi Anak Penyintas Gempa NTT, Kaesang Pangarep Main Catur dan Ular Tangga

Kunjungi Anak Penyintas Gempa NTT, Kaesang Pangarep Main Catur dan Ular Tangga

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep bermain dengan anak-anak penyintas bencana gempa bumi di Desa Rokirole, Pulau Palue, Kabupaten Sikka, NTT.
Timnas Indonesia Bersiap Terbang ke Timur Tengah, Erick Thohir Ungkap Alasan Pilih Lawan yang 'Keras dan Penuh Drama'

Timnas Indonesia Bersiap Terbang ke Timur Tengah, Erick Thohir Ungkap Alasan Pilih Lawan yang 'Keras dan Penuh Drama'

Timnas Indonesia akan menjalani FIFA Matchday November 2026 di Timur Tengah. Erick Thohir mengungkap alasan PSSI memilih lawan dari kawasan tersebut
Maarten Paes Sebut Fans Indonesia Segila Argentina dan Brasil, Ada Alasan di Balik Pujian Ini

Maarten Paes Sebut Fans Indonesia Segila Argentina dan Brasil, Ada Alasan di Balik Pujian Ini

Bagi Maarten Paes, kegilaan suporter Indonesia bukan sekadar soal stadion yang penuh ketika Timnas bertanding. Antusiasme itu juga terasa dalam kehidupan
TASPEN Goes to Campus Dorong Generasi Muda Siapkan Kesejahteraan Finansial Sejak Dini

TASPEN Goes to Campus Dorong Generasi Muda Siapkan Kesejahteraan Finansial Sejak Dini

TASPEN mengajak para mahasiswa memahami pentingnya menyeimbangkan financial freedom pada masa produktif dengan financial security di masa depan melalui kegiatan sharing session

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan pramusim antara Hyundai Hillstate menghadapi tim asuhan Ratu Voli Korea, Kim Yeon-koung yakni Wonder Dogs akan segera tayang.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Selengkapnya

Viral