GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:50 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 

Agar terhindar dari sengketa dan praktik mafia tanah, DPR RI mengimbau agar masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Minggu (18/1/2026).

Dia menyebut penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. 

Menurut Zulfikar, masih banyak persoalan pertanahan yang muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui. Hal ini bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat seperti petok, girik maupun letter C untuk segera melakukan proses konversi. 

Dia menegaskan konversi penting dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan itu tetap diakui secara hukum,” terangnya. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Selain itu, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. 

Dengan demikian, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum mulai 2 Februari 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus menutup celah praktik mafia tanah. 

Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi sehingga tidak dirugikan di kemudian hari. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta Shio 16 Maret 2026: Kehidupan Asmara Tikus hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 16 Maret 2026: Kehidupan Asmara Tikus hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 16 Maret 2026 mengungkap dinamika asmara Tikus hingga Babi, baik yang berpasangan maupun single, lengkap dengan peluang cinta besok.
Misteri Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas, Kapolrestabes: Percayakan Kepada Kami

Misteri Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas, Kapolrestabes: Percayakan Kepada Kami

Polrestabes Bandung tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden maut yang merenggut nyawa Muhammad Fahdly Arjasubrata, siswa SMAN 5 Bandung. 
Joan Laporta Sumbang Suara dalam Pemilihan Presiden Klub Barcelona

Joan Laporta Sumbang Suara dalam Pemilihan Presiden Klub Barcelona

Saat tiba di tempat pemungutan suara, Joan Laporta disambut dengan sorakan “Presiden, Presiden” dari para pendukung yang mengelilinginya. 
Bolehkah Minta Iuran THR ke Pedagang Jelang Idul Fitri? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Bolehkah Minta Iuran THR ke Pedagang Jelang Idul Fitri? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum meminta-minta THR kepada pedagang atau toko usaha menjelang Idul Fitri. Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dikeroyok di Jalan Cihampelas, Polisi Lakukan Pendalaman

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dikeroyok di Jalan Cihampelas, Polisi Lakukan Pendalaman

Seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata meninggal diduga karena menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 16 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak besok 16 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, sampai dengan keuangan.

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Gubernur Dedi Mulyadi dapat Pujian karena Jalur Mudik Mulus, Netizen Serbu Video yang Perlihatkan Jalanan Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi dapat Pujian karena Jalur Mudik Mulus, Netizen Serbu Video yang Perlihatkan Jalanan Jawa Barat

Viral sebuah video perlihatkan kondisi jalanan jalur mudik Jawa Barat, nama Dedi Mulyadi pun tersorot.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT