GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Rabu, 21 Januari 2026 - 10:50 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com - Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 

Agar terhindar dari sengketa dan praktik mafia tanah, DPR RI mengimbau agar masyarakat segera memperbarui dokumen pertanahan ke sistem pendaftaran tanah modern. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, Minggu (18/1/2026).

Dia menyebut penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama dalam rangka menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan dan penggunaan tanah. 

Menurut Zulfikar, masih banyak persoalan pertanahan yang muncul akibat dokumen lama yang tidak diperbarui. Hal ini bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat seperti petok, girik maupun letter C untuk segera melakukan proses konversi. 

Dia menegaskan konversi penting dilakukan agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan itu tetap diakui secara hukum,” terangnya. 

Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memegang surat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding, wajib mengonversinya ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Selain itu, berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dokumen-dokumen lama tersebut hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak aturan ditetapkan pada 2 Februari 2021. 

Dengan demikian, surat tanah lama tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum mulai 2 Februari 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat sekaligus menutup celah praktik mafia tanah. 

Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tenggat waktu dan prosedur konversi sehingga tidak dirugikan di kemudian hari. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Sejumlah Pilar dan Tidak Didampingi Bojan Hodak, Persib Tetap Bidik Kemenangan Lawan PSM

Tanpa Sejumlah Pilar dan Tidak Didampingi Bojan Hodak, Persib Tetap Bidik Kemenangan Lawan PSM

Persib datang ke markas PSM tanpa kekuatan penuh dan ditinggal Bojan Hodak ke Kroasia, tetapi Maung Bandung tetap membidik kemenangan demi three-peat juara.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sebut Hyundai Hillstate Bakal Rugi Besar

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sebut Hyundai Hillstate Bakal Rugi Besar

Media Korea menyoroti risiko besar di balik transfer Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate. Katanya hal ini disebut bisa jadi ancaman serius.
Buktikan Perempuan Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Nasabah PNM Mekaar Tuai Apresiasi

Buktikan Perempuan Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Keluarga, Nasabah PNM Mekaar Tuai Apresiasi

Sejumlah nasabah PNM Mekaar meraih penghargaan dalam ajang Women’s Inspiration Awards 2026 berkat berhasil membuktikan diri mampu menjadi penopang ekonomi keluarga.
SMAN 1 Sambas Tolak Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar Diulang, Bantah Narasi Curang dan Setting Kemenangan

SMAN 1 Sambas Tolak Final LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar Diulang, Bantah Narasi Curang dan Setting Kemenangan

Kepala Sekolah SMAN 1 Sambas, Syafaruddin menolak final ulang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dan tepis tuduhan merusak citra sekolah.
John Herdman Bongkar Kebiasaan Pemain Timnas Indonesia Jika Dapat Tekanan jelang Laga

John Herdman Bongkar Kebiasaan Pemain Timnas Indonesia Jika Dapat Tekanan jelang Laga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampaknya tidak hanya fokus pada pembenahan taktik dan fisik menjelang gelaran Piala Asia 2027. Juru taktik asal Inggris -
Prabowo Beberkan Negara yang Datang ke RI Minta Beli Beras: Meraka yang Menganggap Negaranya Lebih Hebat

Prabowo Beberkan Negara yang Datang ke RI Minta Beli Beras: Meraka yang Menganggap Negaranya Lebih Hebat

Presiden menjelaskan, permintaan pembelian beras dari Indonesia meningkat setelah sejumlah negara produsen menghentikan ekspor pangan mereka.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral