News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Rabu, 21 Januari 2026 - 15:23 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan soal biaya pengurusan girik, letter c, hingga surat tanah lama lainnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikat tanah lama seperti girik, verponding dan hak barat lainnya sudah tidak berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP tersebut mulai diberlakukan lima tahun setelah ditetapkan atau pada 2 Februari 2026.

Dijelaskan pula dalam Pasal 95 PP tersebut, bahwa setelah tidak berlaku maka tanah akan dikuasai oleh negara jika tidak didaftarkan.

Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN meminta agar masyarakat membuat SHM untuk tanah yang masih memiliki sertifikat jenis lama.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan bahwa untuk membuat sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Setidaknya surat tersebut dikuatkan oleh dua orang saksi, serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Lalu, berapa biaya untuk mengurus sertifikat tanah lama menjadi SHM?

Shamy mengatakan, biaya pengurusan sertifikat diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditambah kewajiban perpajakan yang berlaku.

Terkait rincian biayanya, masyarakat bisa memeriksa simulasi soal biaya pengurusan di aplikasi Sentuh Tanahku.

"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/1/2026).

Selain itu, untuk lebih jelas lagi masyarakat diimbau untuk langsung datang ke kantor pertanahan supaya mendapatkan informasi yang lebih jelas.

Sebab, biaya pengurusan akan sangat tergantung dari jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasinya.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah masyarakat.

Ditegaskan pula bahwa setelah PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku, maka surat tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat juga diminta tidak khawatir atau kebingungan terkait kebijakan yang akan segera berlaku ini.

Shamy mengatakan, selama tanahnya ditempati dan secara fisik dikuasai, maka sertifikat tanah akan tetap bisa diurus di kantor pertanahan. (iwh)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miliano Jonathans Pastikan Komitmen untuk Terus Bela Timnas Indonesia Walau Gagal Lolos ke Piala Dunia

Miliano Jonathans Pastikan Komitmen untuk Terus Bela Timnas Indonesia Walau Gagal Lolos ke Piala Dunia

Miliano menegaskan bahwa kesempatan membela Timnas Indonesia tetap menjadi sebuah kehormatan besar baginya
Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Sudewo di Gerindra Bakal Ditentukan Mahkamah Partai

Jadi Tersangka Korupsi, Nasib Sudewo di Gerindra Bakal Ditentukan Mahkamah Partai

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal nasib Bupati Pati Sudewo sebagai kader partai.
Jadwal Arsenal vs Manchester United: Ujian Berat Carrick, Mampukah Setan Merah Menang Lagi?

Jadwal Arsenal vs Manchester United: Ujian Berat Carrick, Mampukah Setan Merah Menang Lagi?

Manchester United kembali dihadapkan pada laga krusial di lanjutan Liga Inggris 2025/2026. Setan Merah dijadwalkan bertandang ke markas Arsenal dalam pertandingan big match
Baru Gabung Arema FC, Gustavo Franca Blak-blakan soal Target Besar di Super League

Baru Gabung Arema FC, Gustavo Franca Blak-blakan soal Target Besar di Super League

Pemain anyar Arema FC, Gustavo Franca, menegaskan komitmennya untuk memberikan kontribusi maksimal demi membantu Singo Edan menembus papan atas klasemen BRI Super League musim 2025/2026.
Menteri PANRB Dukung Langkah Polri Lindungi Anak dan Perempuan Lewat Direktorat Baru, Begini Komitmen Kapolri

Menteri PANRB Dukung Langkah Polri Lindungi Anak dan Perempuan Lewat Direktorat Baru, Begini Komitmen Kapolri

Dibentuknya Direktorat PPA-PPO digadang sebagai penguatan unit yang sebelumnya menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, termasuk perlindungan khusus bagi remaja.
Denada Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky, Begini Kata Hotman Paris atas Sikap Penyanyi R&B itu

Denada Tolak Gugatan Ganti Rugi Rp7 Miliar dari Ressa Rizky, Begini Kata Hotman Paris atas Sikap Penyanyi R&B itu

Tim kuasa hukum Ressa menyebutkan pihak Denada menolak seluruh klausul ganti rugi senilai Rp7 miliar yang menjadi bagian gugatan. Hotman Paris Beri tanggapan

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN

Surat tanah lama tak berlaku mulai Februari, Kementerian ATR/BPN menjelaskan biaya pengurusan girik, letter c, serta surat tanah lama lainnya ke sertifikat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT