News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Gampang Urus Sertifikat Girik Jadi SHM, Wajib Tahu Sebelum 2026

Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

tvOnenews.com — Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, masyarakat perlu segera melakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa seluruh alas hak lama, termasuk kirik, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara yuridis mulai tahun 2026.

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:

Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Formulir Permohonan

- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.

2. Identitas Pemohon

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

- Dilengkapi identitas penerima kuasa.

4. Bukti Alas Hak Tanah

- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.

6. Riwayat Kepemilikan Tanah

- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.

7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.

8. Data Fisik Tanah

- Letak, batas, dan luas tanah.

Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.

3. Cek Informasi Resmi

Akses melalui:

- Aplikasi Sentuh Tanahku

- Situs www.atrbpn.go.id

- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000

4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.

5. Pengumuman Data Yuridis

- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.

6. Pembayaran Biaya Resmi

- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Perkiraan Biaya Pengurusan SHM

Tanah non-pertanian 200 m²:

- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

- Jawa Timur: sekitar Rp548.000

(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)

Catatan Penting

- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.

- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Menteri PKP Minta KPK Ikut Lakukan Pengawasan Soal Program Rumah Susun Subsidi

Menteri PKP Minta KPK Ikut Lakukan Pengawasan Soal Program Rumah Susun Subsidi

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut lakukan pengawasan dalam penyelenggaraan program rumah susun subsidi..
Atas Arahan KDM, Polres Subang Hentikan Operasional Tambang Batu

Atas Arahan KDM, Polres Subang Hentikan Operasional Tambang Batu

Diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan mesin ..
MU Murka! Kritik Pedas Legenda di Podcast Picu Konflik, Carrick Justru Bungkam dan Menang 2-0

MU Murka! Kritik Pedas Legenda di Podcast Picu Konflik, Carrick Justru Bungkam dan Menang 2-0

Masalahnya, bagi fans Manchester United, candaan Butt dinilai meremehkan pemain sendiri. Apalagi, secara fakta, Martinez beberapa kali tampil solid saat menghadapi
Viral Mbak Rara Pawang Hujan Diusir dari Proses Labuhan di Pantai Parangkusumo, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral Mbak Rara Pawang Hujan Diusir dari Proses Labuhan di Pantai Parangkusumo, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral video di media sosial yang menunjukkan pawang hujan kondang, Mbak Rara diduga diusir dari upacara Labuhan di Pantai Parangkusumo, Bantul, Yogyakarta.
Jejak Purba Karst Citatah di Bandung Barat, Lokasi Eksotis Syuting Lisa BLACKPINK Bareng Netflix

Jejak Purba Karst Citatah di Bandung Barat, Lokasi Eksotis Syuting Lisa BLACKPINK Bareng Netflix

Karst Citatah di Bandung Barat jadi lokasi syuting Lisa BLACKPINK untuk film Netflix TYGO, situs purba dengan fosil batuan ribuan tahun.

Trending

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

5 Bintang Papan Atas Eropa yang Kabarnya Mendekat ke Persib Bandung, Wonderkid Manchester United Masuk Radar?

Geliat transfer Persib Bandung di paruh musim Super League jadi sorotan. Terbaru, mantan wonderkid Manchester United dirumorkan masuk radar skuad Bojan Hodak.
Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Viral Pemain Persid Jember Paksa Wasit Cek VAR Lewat HP di Liga 4, Netizen: Malu Woi

Momen pemain Persid Jember memaksa wasit mengecek VAR lewat ponsel di Liga 4 viral di media sosial.
Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Masyarakat Diminta Perbarui Dokumen untuk Hindari Sengketa dan Mafia Tanah

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak berlaku atau tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026. 
Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Top 3 Bola 22 Januari 2026: Chelsea Tikung Arsenal, hingga Layvin Kurzawa Segera ke Persib

Tiga rangkuman berita bola 22 Januari 2026: Chelsea tikung Arsenal, Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, hingga Layvin Kurzawa kian dekat ke Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT