GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Gampang Urus Sertifikat Girik Jadi SHM, Wajib Tahu Sebelum 2026

Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

tvOnenews.com — Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, masyarakat perlu segera melakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa seluruh alas hak lama, termasuk kirik, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara yuridis mulai tahun 2026.

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:

Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Formulir Permohonan

- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.

2. Identitas Pemohon

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

- Dilengkapi identitas penerima kuasa.

4. Bukti Alas Hak Tanah

- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.

6. Riwayat Kepemilikan Tanah

- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.

7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.

8. Data Fisik Tanah

- Letak, batas, dan luas tanah.

Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.

3. Cek Informasi Resmi

Akses melalui:

- Aplikasi Sentuh Tanahku

- Situs www.atrbpn.go.id

- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000

4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.

5. Pengumuman Data Yuridis

- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.

6. Pembayaran Biaya Resmi

- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Perkiraan Biaya Pengurusan SHM

Tanah non-pertanian 200 m²:

- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

- Jawa Timur: sekitar Rp548.000

(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)

Catatan Penting

- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.

- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Imbau Warga Lapor Hotline 110 Jika Terganggu Ormas Minta THR

Polri Imbau Warga Lapor Hotline 110 Jika Terganggu Ormas Minta THR

Polri membuka layanan pengaduan melalui hotline darurat 110 bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik permintaan THR tersebut.
Jurnalis Senior Belanda Lontarkan Kritikan Pedas kepada Jordi Cruyff usai Rekrut Maarten Paes ke Ajax Amsterdam

Jurnalis Senior Belanda Lontarkan Kritikan Pedas kepada Jordi Cruyff usai Rekrut Maarten Paes ke Ajax Amsterdam

Jurnalis olahraga senior Belanda melontarkan kritikan pedas kepada direktur teknik Ajax Amsterdam, Jordi Cruyff. Dia juga menyinggung perekrutan Maarten Paes.
Kisruh di Balik Layar Animasi Nussa Rara, Terungkap Alasan Annisa Hadiyanti Dikeluarkan dari Perusahaan

Kisruh di Balik Layar Animasi Nussa Rara, Terungkap Alasan Annisa Hadiyanti Dikeluarkan dari Perusahaan

Tengah heboh soal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama founder animasi Nussa Rara, hingga menyinggung gaji atau pendapatan mantan istri.
Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Dijaga Banser

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Dijaga Banser

Sidang eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, area PN Jaksel dijaga oleh beberapa anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Media Belanda Soroti Kontroversi Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, Sebut Buat Kehebohan di Sekitar Ajax

Media Belanda Soroti Kontroversi Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, Sebut Buat Kehebohan di Sekitar Ajax

Media Belanda berbondong-bondong soroti kiper Timnas Indonesia Maarten Paes, sebut buat kehebohan di sekitar Ajax.
Viral Warga Lempari Toko Diduga Jual Tramadol Pakai Petasan hingga Oli, Netizen: Jual Pulsa Doang Dipager Besi

Viral Warga Lempari Toko Diduga Jual Tramadol Pakai Petasan hingga Oli, Netizen: Jual Pulsa Doang Dipager Besi

Media sosial Instagram dihebohkan dengan video viral warga melempari petasan ke toko-toko yang diduga menjual tramadol, dan membuat pedagang terlihat panik.

Trending

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan hari ini
Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok Pemain Keturunan Eropa yang akan Direkrut John Herdman untuk Timnas Indonesia Mulai Terkuak, Ternyata Striker Berdarah Depok

Sosok pemain keturunan yang bakal direkrut John Herdman mulai terungkap. Striker VVV Venlo, Dean Zandbergen, disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT