News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Gampang Urus Sertifikat Girik Jadi SHM, Wajib Tahu Sebelum 2026

Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat perlu
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:26 WIB
Cara Urus Girik ke SHM, Karena Mulai Februari 2026 Sertifikat Girik hingga Leter C Tak Berlaku
Sumber :
  • istimewa - antaranews

tvOnenews.com — Mulai Februari 2026, dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, masyarakat perlu segera melakukan konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM) agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa seluruh alas hak lama, termasuk kirik, tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara yuridis mulai tahun 2026.

ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Berikut persyaratan dan tata cara yang perlu disiapkan:

Persyaratan Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Formulir Permohonan

- Diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa.

2. Identitas Pemohon

- Fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

- Dilengkapi identitas penerima kuasa.

4. Bukti Alas Hak Tanah

- Girik, petok, letter C, atau dokumen tanah sejenis.

5. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah

- Menyatakan tanah dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.

6. Riwayat Kepemilikan Tanah

- Diperkuat oleh minimal dua orang saksi.

7. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

- Mengetahui dan mengesahkan penguasaan tanah.

8. Data Fisik Tanah

- Letak, batas, dan luas tanah.

Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM

1. Siapkan Seluruh Dokumen

Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.

2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.

3. Cek Informasi Resmi

Akses melalui:

- Aplikasi Sentuh Tanahku

- Situs www.atrbpn.go.id

- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000

4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.

5. Pengumuman Data Yuridis

- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.

6. Pembayaran Biaya Resmi

- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Perkiraan Biaya Pengurusan SHM

Tanah non-pertanian 200 m²:

- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000

- Jawa Timur: sekitar Rp548.000

(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)

Catatan Penting

- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.

- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Medsos

10 Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ponorogo ke-530 Tahun 2026, Cocok untuk Caption Medsos

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Ponorogi ke-530 tahun 2026, cocok dijadikan sebagai caption media sosial.
Justin Hubner Jadi Korban Ujaran Kebencian, Jennifer Coppen dan Kamari Ikut Terima Ancaman di Instagram

Justin Hubner Jadi Korban Ujaran Kebencian, Jennifer Coppen dan Kamari Ikut Terima Ancaman di Instagram

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menjadi sasaran ujaran kebencian dan ancaman serius melalui media sosial. Bahkan nama sang istri, Jennifer Coppen dan putrinya, Kamari Sky juga turut mendapatkan ancaman.
Pelaku Mutilasi Depok Dapat Uang Rp10,85 Juta Usai Jual Motor PCX dan HP Korban, Dijual Via Facebook untuk Kebutuhan Harian

Pelaku Mutilasi Depok Dapat Uang Rp10,85 Juta Usai Jual Motor PCX dan HP Korban, Dijual Via Facebook untuk Kebutuhan Harian

Pelaku mutilasi di Depok, yakni Saepul (26) mendapatkan uang Rp10.850.000 usai menjual motor PCX dan HP milik korban. 
Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas

Tewasnya Karumga Febrie Adriansyah Masih Misteri, LPSK Datangi Keluarga Sutrimo di Banyumas

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan secara langsung kepada keluarga Sutrimo.
MTQ XXXIV Kalbar Sukses Digelar Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya Sukses Rebut Gelar Mahkota dari Mempawah

MTQ XXXIV Kalbar Sukses Digelar Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya Sukses Rebut Gelar Mahkota dari Mempawah

Kubu Raya pulang dengan membawa gelar juara umum dari kegiatan tersebut. Sementara, Kabupaten Mempawah harus merelakan mahkota tujuh kali berturut-turut dipertahankan.
Status WA Terakhir Aiptu Asep Suhara Sebelum Meninggal Korban Tabrak Lari, Singgung soal Anak

Status WA Terakhir Aiptu Asep Suhara Sebelum Meninggal Korban Tabrak Lari, Singgung soal Anak

Status WhatsApp terakhir Aiptu Asep Suhara anggota Polrestabes Bandung yang meninggal dunia jadi korban tabrak lari, singgung soal anak.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Drama Mees Hilgers di FC Twente Belum Usai, Rekan Satu Tim Bek Timnas Indonesia Buka Suara: Kedua Pihak Saling Kecewa

Kompetisi Liga Belanda dimulai, namun ujung hidung Mees Hilgers tak kunjung terlihat bersama FC Twente. Situasi tersebut tidak lepas dari persoalan kontrak yang membuat hubungan Hilgers dan klub asal Belanda itu memanas.
Selengkapnya

Viral