Rutan I Medan Diserang Hoaks! Ternyata Diduga Karena Ulah Napi Koruptor
- tvOnenews
Medan, tvOnenews.com - Di tengah upaya perbaikan yang terus dilakukan, untuk kesekian kalinya, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, kembali diserang berita bohong alias hoaks.
Kali ini diduga akibat ulah seorang eks pejabat yang kini menjadi narapidana (napi) kasus korupsi berinisial IS. Bekas Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Batubara itu dituding secara bebas menggunakan alat komunikasi, melakukan pemerasan, serta intimidasi terhadap sesama warga binaan.
Terkait hal itu, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan internal secara menyeluruh, tidak ditemukan bukti adanya praktik pemerasan, ancaman, maupun penguasaan rutan sebagaimana yang diberitakan di sejumlah media.
Begitu juga dengan foto yang beredar di publik dan diklaim sebagai bukti dugaan pelanggaran, dipastikan bukan direkam di lingkungan kamar hunian Rutan Tanjung Gusta.
Kepala Rutan Kelas I Medan Tanjung Gusta, Andi Surya, menegaskan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan tidak kondisi faktual di dalam rutan.
“Setelah kami lakukan pengecekan secara menyeluruh, informasi tersebut tidak terbukti. Foto yang beredar juga bukan berasal dari Rutan Tanjung Gusta,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (21/1/2025).
Menurut Andi, sesuai arahan Menteri Imipas dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut, pihak rutan tetap berkomitmen segala aturan, termasuk melarang tegas kepemilikan dan penggunaan alat komunikasi seperti telepon seluler oleh warga binaan.
"Karena itu, saya tegaskan dan saya pastikan, siapapun itu baik tahanan atau pun warga binaan termasuk Saudara IS, tidak memiliki kebebasan menggunakan ponsel pribadi di dalam rutan," ujarnya.
Sebagai sarana komunikasi resmi, lanjutnya, pihaknya sudah menyediakan fasilitas warung telepon khusus pemasyarakatan (Warterlpas) yang dapat digunakan seluruh warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui jalur resmi dan terpantau.
Terkait isu dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap sesama warga binaan, pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan telah melakukan penelusuran melalui mekanisme check and re-check.
Hasilnya, tidak ditemukan bukti valid maupun laporan resmi dari warga binaan lain yang mengaku menjadi korban pemerasan atau intimidasi oleh napi yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan tersebut. Dan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan dipastikan tetap kondusif, aman, dan terkendali.
Load more