News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan sampai terkagum-kagum dengan jiwa nasionalisma yang dimiliki Matthew Baker. Pemain muda Melbourne City ini lebih memilih membela Timnas Indonesia U19
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Importasi Barang Ditjen Bea dan Cukai, Ini Fakta Sebenarnya!

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap Importasi Barang Ditjen Bea dan Cukai, Ini Fakta Sebenarnya!

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang.
Pramono Bicara Penyesuaian Tarif Transjabodetabek Tak Disemua Rute

Pramono Bicara Penyesuaian Tarif Transjabodetabek Tak Disemua Rute

idak semua rute Transjabodetabek akan dilakukan penyesuaian tarif, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan hanya rute-rute tertentu yang akan mengalami penyesuaian tarif, salah satunya rute Blok M-BandaraSoekarno Hatta.
Nikita Willy dan Suami Tetiba Diserang Netizen usai Insiden Kecelakaan Taksi Tewaskan Pasutri Viral, Ada Apa?

Nikita Willy dan Suami Tetiba Diserang Netizen usai Insiden Kecelakaan Taksi Tewaskan Pasutri Viral, Ada Apa?

Media sosial Nikita Willy dan suami, Indra Priawan diserbu netizen akibat kecelakaan maut taksi Bluebird menyebabkan pasutri meninggal dunia di Gading Serpong.
Etomidate Masuk Cartridge Vape, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru

Etomidate Masuk Cartridge Vape, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru

Peredaran narkotika jenis baru berupa cairan isi cartidge vape yang mengandung zat etomidate dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota.
Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp3,2 Triliun untuk 2026 dan Rp15,5 Triliun untuk 2027

Otorita IKN Minta Tambah Anggaran Rp3,2 Triliun untuk 2026 dan Rp15,5 Triliun untuk 2027

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk 2026 dan Rp15,5 triliun untuk 2027. Hal itu disampaikan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Perluas Literasi Jaminan Sosial bagi Pekerja, Bambang Joko Sutarto Dorong Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan BPD DIY

Demi memperluas literasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Bank BPD DIY.
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Tanggapi Keresahan soal Penyusutan Skor Pendaftar PCMB Jabar, Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Siswa Tidak Panik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi keresahan publik soal penyusutan skor pendaftar dalam sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) Jawa Barat 2026.
Selengkapnya

Viral