Malaysia Bantah Tukar 5.207 Hektare Lahan di Dekat Perbatasan RI dengan 3 Desa di Nunukan, Sebut MoU Masa Jokowi
- Worldmeters
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia angkat bicara mengenai masalah perbatasan wilayah Indonesia-Malaysia yang belum lama ini menjadi sorotan di DPR RI.
NRES membantah kabar yang menyebut Malaysia menyerahkan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan, yang sebagian masuk ke Malaysia.
NRES menjelaskan, proses perundingan terkait penandaan dan pengukuran di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara Malaysia dan Indonesia.
Proses tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.
Finalisasi pengukuran batas darat dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025, setelah melalui rangkaian perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
"Komitmen RI-Malaysia untuk mempercepat penyelesaian isu batas darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo (Jokowi), ke Malaysia pada 8 Juni 2023," kata Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Dato' Sri Arthur Joseph Kurup, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, NRES menjelaskan bahwa alam proses perundingan tersebut, perwakilan Pemerintah Negara Bagian Sabah turut terlibat secara aktif sebagai bagian dari delegasi Malaysia.
Menurut NRES, nerdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran dilakukan secara ilmiah dengan merujuk pada perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menetapkan garis batas yang jelas dan pasti.
Keputusan ini dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para ahli dari Departemen Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta berbagai lembaga keamanan terkait.
"Keputusan ini dicapai melalui proses teknikal yang panjang melibatkan pakar-pakar daripada Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta agensi keselamatan. Setiap inci pelarasan dibuat berdasarkan undang-undang antarabangsa (Boundary Convention 1891); (Boundary Agreement 1915); serta (Boundary Convention 1928) dan koordinat geospatial yang tepat, bukan atas dasar konsesi politik," jelas Dato' Sri Arthur.
Menurut Dato' Sri Arthur, dalam jangka panjang, kepentingan strategis kedaulatan negara dinilai lebih terjamin apabila Malaysia memiliki batas wilayah yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga dan komunitas internasional.
Pengakuan tersebut dinilai lebih bernilai dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Penetapan batas wilayah yang final juga akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup peluang munculnya klaim wilayah yang lebih luas di masa mendatang.
Selain itu, kedua negara terus mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan dalam menyelesaikan berbagai isu dan perbedaan di kawasan OBP, dengan menjunjung tinggi semangat persahabatan dan solidaritas, guna menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik di lapangan.
Penjelasan BNPP ke DPR soal 3 Desa Masuk Malaysia
Sebelumnya, 3 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikabarkan bahwa sebagian wilayahnya masuk ke dalam klaim wilayah Malaysia.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menjelaskan, 3 desa itu berada di wilayah bekas perbatasan atau eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.
“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia. Ini peta nya nih pak, yang masuk ke Malaysia,” ungkap Makhruzi sembari menerangkan.
Ia menjelaskan, desa-desa yang terdampak adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Ketiganya mengalami tumpang tindih wilayah akibat belum rampungnya penegasan garis batas negara di wilayah tersebut.
“Yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas,” bebernya.
Meski demikian, Makhruzi menyebut terdapat wilayah lain yang justru diklaim kembali masuk ke Indonesia dengan luasan yang cukup besar.
“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan seluas sekitar 5.207 hektare tersebut sebelumnya merupakan wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
“Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektar ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” jelas Makhruzi.
BNPP menegaskan penyelesaian batas wilayah RI-Malaysia di kawasan Nunukan masih memerlukan proses lanjutan, seperti survei lapangan dan pembahasan teknis bilateral. (rpi)
Load more