Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola Imbas TPST Bantargebang Longsor, Ini Respons Pramono
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan akan memberikan denda dan pidana bagi pengelola TPST Bantargebang.
Tindakan tegas tersebut menyikapi insiden longsornya TPST Bantargebang hingga memakan korban jiwa.
Hingga hari ini, total korban yang ditemukan sebanyak 13 orang. Dengan rincian 6 orang selamat dan 7 orang meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti segala keputusan pemerintah pusat.
“Pokoknya kita akan mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, Hanif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping.
Dia menyebut metode tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu, metode open dumping juga membahayakan keselamatan warga.
Terkait insiden yang terus berulang, Hanif mengatakan pihaknya akan menjndak tegas pihak pengelola sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian,” kata Hanif.
Dia menyebut Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bagi beberapa lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, salah satunya TPST Bantargebang. (saa/iwh)
Load more