News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Bencana Sumatra, Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Entitas Perusak

Sebanyak 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi dan 6 perusahaan digugat perdata senilai Rp4,8 triliun oleh Pemerintah akibat diduga menjadi biang bencana di Sumatra.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:12 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.comMenteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq membeberkan langkah tegas pemerintah terhadap puluhan perusahaan yang dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Hal itu disampaikan Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hanif menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan analisis spasial dan pengawasan terhadap hampir 20 unit entitas usaha di tiga provinsi tersebut.

“Dari analisis dis-spasial, nanti di slide sebelumnya, ada analisis dis-spasial yang menggambarkan tentang evaluasi yang kita lakukan hampir pada 20 unit entitas di seluruh Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang kemudian telah kita lakukan kegiatan pengawasan,” ujar Hanif.

Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi hingga sanksi pidana.

“Jadi urutan tindakannya adalah evaluasi, evaluasi detil, kemudian pengawasan, pengawasan lapangan, kemudian sanksi administrasi, baik kemudian lari kepada denda perdata dan pidana,” katanya.

Hanif mengungkapkan, hingga pekan lalu pengawasan lapangan telah dilakukan terhadap 68 perusahaan, sementara 50 perusahaan lainnya masih dalam proses pelaporan.

“Jadi untuk sampai hari ini yang telah selesai minggu kemarin dilakukan pengawasan sebanyak 68 perusahaan yang 50 lagi sedang dalam pelaporan pada kami,” ujarnya.

Ia menargetkan seluruh verifikasi lapangan di tiga provinsi tersebut rampung pada Februari 2026.

“Untuk kemudian kita proyeksikan di akhir awal atau pertengahan Februari seluruh kegiatan unit usaha yang ada di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat telah selesai dilakukan verifikasi lapangan,” jelas Hanif.

Dari hasil verifikasi tersebut, seluruh 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi.

“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tersebut, terhadap semua yang 68 yang telah dilakukan verifikasi lapangan, maka telah diterbitkan sanksi administrasi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain sanksi administrasi, seluruh unit usaha diwajibkan menjalani audit lingkungan dalam batas waktu tertentu.

“Berdasarkan hasil kajian sanksi administrasi berupa pemberian kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pada seluruh unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh diminta untuk melakukan audit lingkungan paling lambat selesai di 3 bulan sejak diberikannya itu,” kata Hanif.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral