Buntut Bencana Sumatra, Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Entitas Perusak
Sebanyak 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi dan 6 perusahaan digugat perdata senilai Rp4,8 triliun oleh Pemerintah akibat diduga menjadi biang bencana di Sumatra.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:12 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Ia menegaskan, delapan unit usaha tersebut telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
“Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman telah melanggar ke-5 lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” kata Hanif.
Sementara itu, pencabutan terhadap 20 unit usaha lainnya masih menunggu langkah dari kementerian teknis.
“Untuk yang 20, kami masih menunggu dari kementerian teknis, namun yang untuk 8 kami akan cabut karena telah melanggar ke-5 tersebut,” pungkasnya. (rpi)
Load more