News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian ESDM Tegaskan Sanksi, 45 IUP Tambang Batu Bara dan Mineral Terancam Dicabut

Kementerian ESDM membuka peluang pencabutan IUP terhadap 45 perusahaan tambang batu bara dan mineral yang tidak patuh kewajiban jaminan reklamasi.
Selasa, 27 Januari 2026 - 09:00 WIB
Ilustrasi- Kantor Kementerian ESDM di Jakarta.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh aturan. Kementerian ESDM membuka peluang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 45 perusahaan tambang batu bara hingga mineral yang dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi tambang.

Langkah tegas Kementerian ESDM ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor pertambangan nasional, khususnya dalam aspek perlindungan lingkungan pascatambang. Pemerintah menilai jaminan reklamasi merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh pemegang IUP agar aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak kerusakan lingkungan berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan puluhan perusahaan tersebut berasal dari total 190 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan IUP. Pembekuan dilakukan karena perusahaan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sampai sekarang sudah kita panggil, bisa dipastikan 35 atau 45 itu kita terminate mungkin nantinya,” ujar Tri dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).

Tri menegaskan, proses menuju pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM telah dijalankan sesuai prosedur. Sebelum masuk tahap terminasi, para pemegang IUP telah diberikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran administratif. Namun, sebagian perusahaan justru tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

“Kami coaching, hasilnya mereka kita panggil ada yang tidak datang dan beberapa kali tidak menyampaikan respons. Terhadap yang seperti itu, nanti kita cabut izinnya,” tegas Tri.

Meski belum memerinci identitas perusahaan batu bara dan mineral yang terancam dicabut izinnya, Tri memastikan bahwa 35 hingga 45 perusahaan tersebut berasal dari kelompok 190 perusahaan yang IUP-nya dibekukan sejak September 2025 oleh Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total 190 IUP yang dibekukan, Kementerian ESDM mencatat sebanyak 10 perusahaan telah memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi dan mendapatkan kembali status izinnya. Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa proses pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi tersebut berjalan beriringan dengan tahapan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2026. Saat ini, Kementerian ESDM tengah memproses sekitar 1.592 permohonan RKAB yang berkaitan langsung dengan kewajiban reklamasi tambang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).

Trending

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Selengkapnya

Viral