News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! DPR Setujui Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Aturannya Masuk Revisi UU Polri

Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:59 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri.

Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan itu menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026).

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

"Setuju," seru peserta rapat paripurna.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Selain menyepakati penugasan Polri di jabatan sipil, DPR RI juga menegaskan sejumlah poin lain dalam percepatan reformasi Polri sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung: Jakarta Enggak Mungkin Tidak Banjir

Pramono Anung: Jakarta Enggak Mungkin Tidak Banjir

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa tata ruang Jakarta membuat wilayahnya sering mengalami banjir setiap kali hujan turun dalam skala lebat. 
Tok! DPR Tetapkan Pimpinan MKD, TB Hasanuddin Diganti I Wayan Sudirta

Tok! DPR Tetapkan Pimpinan MKD, TB Hasanuddin Diganti I Wayan Sudirta

Pimpinan DPR RI resmi tetapkan susunan baru pimpinan MKD, salah satunya Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDIP kini dijabat I Wayan Sudirta menggantikan TB Hasanuddin
Bursa Transfer AC Milan: Tolak Mentah-Mentah Tawaran Liga Inggris, Fikayo Tomori Pastikan Hatinya Hanya untuk Rossoneri

Bursa Transfer AC Milan: Tolak Mentah-Mentah Tawaran Liga Inggris, Fikayo Tomori Pastikan Hatinya Hanya untuk Rossoneri

Masa depan bek asal Inggris, Fikayo Tomori bersama AC Milan kini menjadi salah satu topik yang paling menyita perhatian sepanjang bursa transfer musim dingin.
Benarkah GERD Sebabkan Kematian? Begini Kata Dokter

Benarkah GERD Sebabkan Kematian? Begini Kata Dokter

GERD seringkali dianggap sebagai salah satu penyakit yang mengancam nyawa seseorang. Lantas, apakah itu fakta atau mitos? Simak jawaban dari dokter di bawah!
Datang dengan Status Juara WSBK, Toprak Razgatlioglu akan Mengubah Gaya Balapnya pada Musim Debutnya di MotoGP 2026

Datang dengan Status Juara WSBK, Toprak Razgatlioglu akan Mengubah Gaya Balapnya pada Musim Debutnya di MotoGP 2026

Toprak Razgatlioglu menatap debut MotoGP 2026 dengan kesadaran penuh bahwa tantangan yang dihadapi akan sangat berbeda dibandingkan WorldSBK.
Rocky Gerung Selesai Diperiksa Jadi Saksi Meringankan, Tegaskan Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur

Rocky Gerung Selesai Diperiksa Jadi Saksi Meringankan, Tegaskan Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur

Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Trending

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Kabar duka sekaligus mengerikan datang dari Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tidak bernyawa di dalam kediamannya pada Senin (26/1). 
Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jajanan pasar yang sempat diduga terbuat dari spons tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua aparat TNI-Polri yang menuding es gabus yang dijual seorang pedagang berisikan spons. 
Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap penyebab Ressa Rizky Rossano mengetahui asal-usul dirinya sebagai anak Denada, berawal dari pengakuan keluarga dan pencarian kebenaran sejak kecil.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT