News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! DPR Setujui Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil, Aturannya Masuk Revisi UU Polri

Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.
Selasa, 27 Januari 2026 - 12:59 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi Polri.

Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan itu menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/1/2026).

Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan anggota dewan terhadap laporan Komisi III DPR RI.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Saan.

"Setuju," seru peserta rapat paripurna.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Ketentuan ini dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Selain menyepakati penugasan Polri di jabatan sipil, DPR RI juga menegaskan sejumlah poin lain dalam percepatan reformasi Polri sebagai berikut:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

(rpi)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking BWF, Tunggal Putra: Alwi Farhan Tembus 15 Besar Dunia Usai Juara Indonesia Masters 2026, Jojo Aman di 5 Besar

Update Ranking BWF, Tunggal Putra: Alwi Farhan Tembus 15 Besar Dunia Usai Juara Indonesia Masters 2026, Jojo Aman di 5 Besar

Update ranking BWF pada sektor tunggal putra setelah berakhirnya gelaran Indonesia Masters 2026 yang berlangsung pada tanggal 20 sampai 25 Januari kemarin.
Dijual dari Harga Rp75 Ribu, Ini Daftar Harga Hingga Cara Beli Tiket Piala Asia Futsal 2026

Dijual dari Harga Rp75 Ribu, Ini Daftar Harga Hingga Cara Beli Tiket Piala Asia Futsal 2026

Federasi Futsal Indonesia (FFI) bersama AFC pun membuka penjualan tiket untuk pertandingan. Tiket pun dijual dari mulai harga Rp75 ribu untuk pertandingan di babak fase grup ini. 
Soal Dampak Hilirisasi Mineral Nasional dalam Lapangan Kerja, Legislator: Industrialisasi Harus Dipercepat

Soal Dampak Hilirisasi Mineral Nasional dalam Lapangan Kerja, Legislator: Industrialisasi Harus Dipercepat

Dampak dari kebijakan hilirisasi mineral nasional kini menunjukkan penciptaan lapangan kerja baru yang nyata. Bahkan, pengembangan proyek pengolahan dan
Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera Jadi Ciri Khas PNM di Industri Keuangan

Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera Jadi Ciri Khas PNM di Industri Keuangan

Pemberdayaan perempuan prasejahtera bukan sekadar program, melainkan unique selling point yang menjadi pembeda utama PNM dalam menghadirkan layanan keuangan.
Purbaya Ungkap Biang Kerok Penyebab Gangguan di Sistem Coretax

Purbaya Ungkap Biang Kerok Penyebab Gangguan di Sistem Coretax

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya bakal memperluas bandwith pada sistem Coretax agar tak lagi mengalami gangguan saat digunakan masyarakat luas
Alan Cardoso Resmi Berpisah dengan Persija Jakarta, Netizen Langsung Bereaksi

Alan Cardoso Resmi Berpisah dengan Persija Jakarta, Netizen Langsung Bereaksi

Alan Cardoso resmi berpisah dengan Persija Jakarta di paruh musim Super League 2025/2026. Begini reaksi dari netizen.

Trending

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jajanan pasar yang sempat diduga terbuat dari spons tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Kabar duka sekaligus mengerikan datang dari Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tidak bernyawa di dalam kediamannya pada Senin (26/1). 
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua aparat TNI-Polri yang menuding es gabus yang dijual seorang pedagang berisikan spons. 
Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap penyebab Ressa Rizky Rossano mengetahui asal-usul dirinya sebagai anak Denada, berawal dari pengakuan keluarga dan pencarian kebenaran sejak kecil.
Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Rocky Gerung: Cara Supaya Pak Jokowi Tenang Itu Mestinya Dia Lempar Semua HP-nya

Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Rocky Gerung: Cara Supaya Pak Jokowi Tenang Itu Mestinya Dia Lempar Semua HP-nya

Rocky Gerung mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT