Dipolisikan Eggi Sudjana dan Damai Hari, Roy Suryo Santai: Kita Kehilangan 2 Tuyul
- Foe Peace/VIVA
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar telematika Roy Suryo angkat bicar soal pelaporan terhadap dirinya oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Alih-alih menunjukkan kekhawatiran, Roy justru merespons laporan tersebut dengan nada santai disertai pernyataan yang kembali menuai kontroversi. Di hadapan awak media di Polda Metro Jaya, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama siapa pun saat melontarkan pernyataan yang kini dipersoalkan.
"Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan 2 tuyul," ujar Roy Suryo, Selasa, 27 Januari 2026.
Roy menyebut, pernyataan tersebut semata-mata mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso. Ia menilai, laporan yang ditujukan kepadanya terlalu jauh menafsirkan ucapannya.
"Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses 2 tuyul, itu aja. Jadi kalau tuyul bisa dipidana, yaudah tuyulnya aja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan 2 tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luwarso waktu itu adalah 2 tuyul menuhi jin iprit," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, berbeda dengan Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana ternyata tidak cuma melaporkan Ahmad Khozinudin. Dia juga turut melaporkan Roy Suryo.
Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Budi, Senin, 26 Januari 2026.
Untuk diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Foe Peace Simbolon
Load more