News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tegaskan Jurist Tan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Masih WNI, Aset Masih Ditelusuri 

Kejagung menegaskan bahwa Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptopn Chromebook masih WNI.
Selasa, 27 Januari 2026 - 18:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, yang menanggapi soal informasi adanya permintaan Jurist Tan menjadi warga negara Australia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang, kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Kemudian mengenai soal ada atau tidaknya aset yang disita hingga hari ini, Anang menuturkan, pihaknya masih terus menelusuri aset yang dimiliki Jurist Tan. 

Bahkan, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui aset tersebut agar dapat melaporkan. Hal ini tentunya membantu dalam pemulihan kerugian negara.

“(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam. Tapi kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” tegas Anang.

Anang sebelumnya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan red notice Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi.

Dia menjelaskan Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid, Jurist Tan, dan Surya Darmadi sejak lama. Namun, red notice itu masih dalam proses.

“Terkait dengan permohonan kita kepada beberapa orang yang diproses di kita, kita sudah mengajukan red notice terhadap MRC (Riza Chalid), terhadap Juristan, dan satu lagi Surya Darmadi,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang mengatakan red notice tersebut diajukan kepada Interpol di Lyon, Perancis, melalui NCB Interpol Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita sudah meminta Red Notice ke Interpol, melalui NCB di sini dan sudah diteruskan oleh NCB di Mabes Polri ke Interpol di Lyon, Perancis,” katanya.

Terkait pengajuan red notice terhadap Riza Chalid, Anang menyebut tim penyidik sudah melakukan dialog terkait duduk perkara kasus Riza Chalid.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola 28 Januari 2026: Pep Guardiola Full Senyum, John Herdman Dicurigai, Cristiano Ronaldo Sampai Turun Tangan

Top 3 Bola 28 Januari 2026: Pep Guardiola Full Senyum, John Herdman Dicurigai, Cristiano Ronaldo Sampai Turun Tangan

Top 3 berita bola hari ini: Arsenal mulai goyah di puncak, City mengintai! Media Vietnam soroti proyek Timnas Indonesia, Ronaldo turun tangan di bursa transfer.
Kejutan di Bursa Transfer, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Segera Gabung Klub Raksasa Belanda

Kejutan di Bursa Transfer, Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Segera Gabung Klub Raksasa Belanda

Bursa transfer Januari menghadirkan kejutan mendadak pada Rabu (28/1/2026) dini hari tadi WIB. Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, kabarnya akan segera gabung klub raksasa Belanda, Ajax Amsterdam.
Apakah Sah Shalat Jika Tidak Mengerti Arti Bacaannya? Ternyata Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Apakah Sah Shalat Jika Tidak Mengerti Arti Bacaannya? Ternyata Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Apakah sah shalat jika tidak mengerti arti bacaan shalat? Ternyata begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Disandingkan dengan Pratama Arhan karena bisa ciptakan lemparan jauh jadi sebuah peluang, bisakah gelandang Serie A berdarah Jakarta ini bela Timnas Indonesia?
Update Kasus Dugaan Korupsi Zikron, Kejati Kembali Terima Pengembalian Kerugian Rp1,1 Miliar

Update Kasus Dugaan Korupsi Zikron, Kejati Kembali Terima Pengembalian Kerugian Rp1,1 Miliar

Kejati Kalteng kembali menerima pengembalian kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, serta rutil oleh PT. Investasi Mandiri periode 2020-2025.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.

Trending

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Shayne Pattynama Bikin Pengakuan Mengejutkan Sebelum Gabung Persija Jakarta, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Shayne Pattynama Bikin Pengakuan Mengejutkan Sebelum Gabung Persija Jakarta, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya

Pemain anyar Persija Jakarta, Shayne Pattynama, mengungkapkan dirinya sempat berdiskusi dengan Jordi Amat sebelum akhirnya memutuskan bergabung dengan Macan Kemayoran pada putaran kedua BRI Super League 2025/2026.
Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Publik Disebut Tolak Wacana Polri di Bawah Kementeriaan

Publik Disebut Tolak Wacana Polri di Bawah Kementeriaan

Wacana institusi Polri berada di bawah kementeriaan ataupun lembaga masih menjadi perbincangan hangat di pbulik.
Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Jago Lemparan Jauh seperti Pratama Arhan, Bisakah Gelandang Islandia Berdarah Jakarta Ini Dipanggil ke Timnas Indonesia?

Disandingkan dengan Pratama Arhan karena bisa ciptakan lemparan jauh jadi sebuah peluang, bisakah gelandang Serie A berdarah Jakarta ini bela Timnas Indonesia?
Manuver Laporan Polisi Disorot, MAKI Minta Jaksa Lindungi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Manuver Laporan Polisi Disorot, MAKI Minta Jaksa Lindungi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim terus bergulir di meja hijau.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT