News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepatuhan Platform Digital pada Perpres 32/2024 Masih Rendah, Laporan KTP2JB: Pemenuhan Kewajiban ke Jurnalisme Minim

Meskipun sejumlah platform digital seperti Google hingga TikTok telah bekerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.
Selasa, 27 Januari 2026 - 20:25 WIB
Ilustrasi platform digital Google dan TikTok.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, ternyata masih tergolong rendah. 

Hal itu disampaikan dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Tahun 2024-2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KTP2JB mencatat, meskipun sejumlah platform digital telah memulai kerja sama dengan perusahaan pers, implementasinya belum memenuhi kewajiban yang diatur dalam Perpres 32/2024.

Kerja sama yang berjalan dinilai terbatas dan jumlahnya belum sebanding dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada platform digital.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2025, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers tersebut. 

Berdasarkan hasil pengisian asesmen mandiri oleh platform digital serta pengawasan yang dilakukan komite, KTP2JB kemudian menyusun laporan evaluasi beserta rekomendasi kebijakan.

Dalam penilaiannya, komite menggunakan indikator yang merujuk pada kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 32/2024.

Indikator itu lantas dikelompokkan ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama perusahaan pers dan platform digital, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Pada Bidang Kerja Sama, KTP2JB menemukan bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.

Selain itu, platform dinilai belum transparan dalam menyampaikan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan langkah pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.

Sehingga secara umum, kepatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap kewajiban Perpres 32/2024 dinilai masih rendah.

Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juga mencatat bahwa perusahaan platform digital belum menguraikan secara rinci langkah pencegahan komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, namun sebagian platform digital menolak menyediakan mekanisme tersebut dengan alasan teknis.

Selain itu, belum ditemukan kebijakan konkret terkait perlakuan adil maupun upaya memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang dihasilkan perusahaan pers.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GoTo Luncurkan Program Bakti untuk Negeri, Lebih 100 Ribu Mitra Gojek Terbaik Dapat BPJS Kesehatan hingga THR

GoTo Luncurkan Program Bakti untuk Negeri, Lebih 100 Ribu Mitra Gojek Terbaik Dapat BPJS Kesehatan hingga THR

Chief Executive Officer (CEO) GoTo Hans Patuwo menyampaikan akan menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra driver Gojek dengan kinerja terbaik.
Cara Mencegah Virus Nipah yang Muncul Kasusnya di India

Cara Mencegah Virus Nipah yang Muncul Kasusnya di India

Virus Nipah kembali menjadi perhatian dunia setelah dilaporkan muncul kasus baru di India. Berdasarkan pemantauan situasi global dan laporan WHO hingga Januari
Meski Dibantai Persebaya 0-3, PSIM Yogyakarta Ogah Belanja Pemain di Putaran Kedua

Meski Dibantai Persebaya 0-3, PSIM Yogyakarta Ogah Belanja Pemain di Putaran Kedua

Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel memastikan timnya tidak akan melakukan belanja pemain pada putaran kedua Super League 2025/2026
Tak Sekadar Modal, PNM Dorong UMKM Tumbuh Naik Kelas Lewat Pendampingan ULaMM

Tak Sekadar Modal, PNM Dorong UMKM Tumbuh Naik Kelas Lewat Pendampingan ULaMM

Melalui produk MT 200 (Madani Tumbuh 200) yang merupakan pengembangan dari ULaMM, PNM menyalurkan pembiayaan hingga Rp200 juta kepada pengusaha mikro dan kecil.
Dirreskrimsus Polda Babel Tekankan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Dirreskrimsus Polda Babel Tekankan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Kombes Nanang kembali menegaskan penekanan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pembangunan prioritas sumber daya manusia yang memerlukan bibit-bibit unggul.
Shayne Pattynama Ungkap Peluang Sandy Walsh Main di Super League, Persija Jadi Tujuan?

Shayne Pattynama Ungkap Peluang Sandy Walsh Main di Super League, Persija Jadi Tujuan?

Shayne Pattynama menanggapi peluang Sandy Walsh merumput di Super League. Ia menegaskan tak ingin memaksa, meski membuka kemungkinan di masa depan.

Trending

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Fakta-fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Spons Ternyata Hoaks, Berujung Anggota Polri-TNI Minta Maaf

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, jajanan pasar yang sempat diduga terbuat dari spons tersebut dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi.
Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Viral Penjual Es Gabus Dituding Pakai Bahan Spons, Aparat TNI-Polri Akui Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan, Langsung Minta Maaf ke Kakek Sudrajat

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua aparat TNI-Polri yang menuding es gabus yang dijual seorang pedagang berisikan spons. 
Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Misteri Tewasnya Janda di Ponorogo: Luka Robek di Kepala dan Anak yang Menghilang dari Rumah

Kabar duka sekaligus mengerikan datang dari Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tidak bernyawa di dalam kediamannya pada Senin (26/1). 
Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Rocky Gerung: Cara Supaya Pak Jokowi Tenang Itu Mestinya Dia Lempar Semua HP-nya

Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Jokowi, Rocky Gerung: Cara Supaya Pak Jokowi Tenang Itu Mestinya Dia Lempar Semua HP-nya

Rocky Gerung mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 
Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap, Penyebab Ressa Rizky Rossano Tiba-tiba Mengetahui Asal-Usul Dirinya sebagai Anak Denada

Terungkap penyebab Ressa Rizky Rossano mengetahui asal-usul dirinya sebagai anak Denada, berawal dari pengakuan keluarga dan pencarian kebenaran sejak kecil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT