Sadis! Wasit Liga 2 Diduga Jual Istri ke Pria Hidung Belang Lewat Aplikasi, Paksa Threesome hingga Ancam KDRT
- ANTARA
Tangerang, tvOnenews.com - Seorang wasit sepak bola di Liga 2, FR dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan menjual istri, SHP (27) kepada pria hidung belang sejak 2025 lalu.
Wasit Liga 2 itu menjual istri melalui aplikasi MiChat. Ironisnya, FR juga melakukan ancaman kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika korban menolak eksploitasi seksual berupa ajakan threesome.
SHP menceritakan awal mula kronologinya. Sang suami pertama kali mengajak dirinya agar melakukan hubungan seksual dengan pria hidung belang.
"Waktu pertama dia ngajakin saya berhubungan intim dengan laki-laki lain itu saya menolak dan saya menangis," ujar SHP saat ditemui di Tangerang, Kamis (29/1/2026).
Wasit Liga 2 Lakukan KDRT

- tvOnenews
Penolakan hubungan seksual hingga threesome dari korban membuat sang suami melakukan KDRT. Sang istri bahkan disiram akibat menolak ajakan FR.
"Menyiram saya pakai air galon sampai tempat tidur basah. Itu dilakukan KDRT. Dia ada pemukulan di bagian tangan, lalu berikutnya beliau juga mengajak terus dengan pengancaman," jelasnya.
Ia mencontohkan pengancaman tersebut. Pelaku mengultimatum korban menerima tawaran tersebut dengan dalih agar rumah tangganya berjalan normal.
"Lalu, 'kalau lu enggak mau, gua bakalan cari cewek lain yang mau diajak', kayak gitu lah," terangnya.
Ancam Istri Lakukan Hubungan Seksual kepada Pria Hidung Belang

- Klikdokter
Ia tidak habis pikir dengan niat sang suami. FR melakukan hal tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
Dalam tangkapan layar percakapan MiChat yang ditunjukkan, sang suami menjual hingga mengambil foto vulgar sang istri untuk menarik pria hidung belang sekitar Rp200 ribu.
Korban mengaku dijual berkali-kali oleh terduga pelaku. Puncaknya terjadi di kediaman pribadinya di Perumahan kawasan Poris Gaga Baru, Batu Ceper, Kota Tangerang pada 25 September 2025.
"Dia mendatangkan laki-laki itu, saya disuruh jemput. Si laki-laki sempat pergi dipanggil lagi sama si F untuk pakai saya," imbuhnya.
Ia mengaku sempat ditarik oleh pelaku. Ia juga disuruh bungkam lantaran satu rumah dengan mertuanya.
Sementara, kuasa hukum SHP, Abdul Hamim Jauzie menjelaskan, FR pernah melakukan KDRT dengan mengejar korban. Pasalnya, terduga pelaku mengancam dan mengintimidasi berkali-kali kepada korban.
"Korban itu pernah juga diintimidasi, pernah kejar-kejaran, kunci motor mau diambil dan seterusnya terjatuh juga di dekat Puspem," papar Abdul.
Ia menambahkan, suami korban berprofesi sebagai wasit sepak bola Nasional tingkat Liga 2. Selain itu, pelaku merupakan guru SD pendidikan olahraga.
Korban pun melaporkan suami ke Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Oktober 2025, atas kasus dugaan KDRT dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, korban didampingi tim kuasa hukum juga melayangkan gugatan cerai kepada suami ke Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Korban didampingi tim kuasa hukum kembali mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/1/2026). Sebab, pelaku masih bebas dan diduga mengintimidasi serta kekerasan terhadap korban pasca pelaporan.
"Sampai sekarang tidak pernah mendapatkan informasi resmi sejauh mana progres penanganan perkaranya. Jadi, kami tidak pernah mendapatkan SP2HP. Menurut kami, ini keliru kalau penyidik polisi tidak memberikan SP2HP," ucap Abdul.
Ia mendesak polisi segera mengusut tuntas. Baginya, tim penyelidik harus melakukan penahanan terhadap pelaku secepat mungkin agar kejadian tidak terulang lagi.
Polisi Usut Kasus Dugaan Wasit Liga 2 Jual Istri
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Suwito membenarkan korban berinisial SHP membuat laporan polisi dengan nomor 1521 pada tanggal 8 Oktober 2025. Laporan tersebut dibuat atas dugaan TPKS Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tengah menyelidiki laporan kasus dugaan wasit Liga 2 menjual istri dan melakukan KDRT.
"Proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar AKP Suwito di Tangerang, Kamis (29/1/2026).
AKP Suwito menepis polisi lamban menindaklanjuti laporan dari korban. Pihaknya telah memeriksa 4 saksi, di antaranya bibi dan kakak kandung korban termasuk pelapor dan terlapor.
Polisi telah memiliki sejumlah alat bukti termasuk hasil visum pelapor dan terlapor dari RSUD Kabupaten Tangerang. Selain itu, polisi juga mempunyai bukti elektronik seperti screenshot chat pelapor yang menjadi alat transaksi lewat aplikasi online.
"Para saksi telah kita mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi. Kemudian, hasil visum sudah kami dapat," tegas Suwito.
Polisi melalui PPA akan menggelar perkara. Tujuannya untuk memastikan laporan korban naik tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.
(hap)
Load more