KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Hari Ini, Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kembali melanjutkan pengusutan kasus kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani KPK, menyusul proses penyidikan yang kini telah memasuki tahapan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Benar hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Budi menjelaskan, pada pemanggilan kali ini Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian klarifikasi yang dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi kuota haji saat ini telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan saksi dan telah masuk pada proses penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK," ungkap Budi.
Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain penanganan oleh KPK, kasus ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus tersebut sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. (nba)
Load more