Makna Seruan Kapolri soal Pengabdian Polri di Bawah Presiden Prabowo
- Dokumentasi BPMI Istana Negara
Di tingkat global, Gallup Law and Order Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor sekitar 89 poin, salah satu yang tertinggi di Asia. Lebih dari 80 persen responden menyatakan merasa aman berjalan sendirian di malam hari, serta percaya pada kehadiran polisi di lingkungan mereka. Data ini menunjukkan bahwa fungsi dasar kepolisian sebagai penjaga rasa aman mulai dirasakan secara nyata.
Meski demikian, meningkatnya kepercayaan publik justru memperbesar tanggung jawab Polri. Kepercayaan bukan tujuan akhir, melainkan amanat yang harus terus dijaga melalui kerja yang konsisten, bersih, dan berintegritas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan yang dibangun dalam waktu panjang.
Seruan Kapolri juga dipahami sebagai ajakan untuk menggeser pusat perjuangan Polri ke arah membantu Kepala Negara menghadirkan negara secara nyata di tengah rakyat. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani dengan ketulusan serta empati.
Lebih dari itu, pengabdian Polri tidak lagi hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum semata, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik serta sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam praktiknya, semangat tersebut harus tercermin dalam hal-hal konkret, seperti pelayanan yang cepat dan tidak berbelit, proses hukum yang transparan, perlindungan nyata bagi korban kejahatan, serta sikap profesional dan humanis dalam setiap interaksi dengan warga.
Di sinilah makna “titik darah penghabisan” menjadi ukuran etika kerja: sejauh mana aparat kepolisian mau mengerahkan kemampuan terbaiknya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun sekadar pencitraan institusi.
Kritik publik terhadap Polri pun dinilai penting untuk terus dibuka melalui saluran yang mudah, aman, dan transparan. Keluhan mengenai pelayanan yang belum merata, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga penanganan perkara yang dianggap belum adil harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat.
Dengan demikian, seruan “berjuang sampai titik darah penghabisan” menjadi pengingat bahwa Polri mengemban amanat besar dari Presiden dan harapan luas masyarakat. Amanat itu hanya dapat dijaga melalui profesionalisme, integritas, dan kerja nyata yang dirasakan langsung oleh publik. (nsp)
Load more