Gebrakan Ibu Habib Bahar bin Smith usai Anaknya Tersangka, Laporkan Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan
- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Kenapa Harus Ibu Habib Bahar Laporkan Istri Korban?
Isnawati melaporkan F lantaran ibu kandung Habib Bahar itu juga berada di lokasi. Kebetulan kliennya menjadi jemaah wanita sekaligus orang tua menyaksikan ceramah anaknya.
Sontak, ibu kandung Habib Bahar itu sangat meyakini jemaah wanita tidak bisa melihat dugaan penganiayaan. Hal itu menjadi motif kuat melaporkan F ke polisi.
"Keterangan beliau tadi menguatkan antara jemaah laki-laki dan perempuan tidak bisa dicampur. Itu keterangan disampaikan beliau saat pelaporan sekarang," ucapnya.
Sekuriti Jadi Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan
Ichwan menyampaikan, motif laporan tersebut semakin diperkuat dengan kesaksian seorang sekuriti, Pak Haji Asep. Sekuriti itu kebetulan yang menjadi petugas pengamanan acara.
"Sehingga berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah berita bohong intinya," tegasnya.
Isnawati melayangkan Laporan Polisi kepada F bentuk memproses adanya dugaan berita bohong. Khususnya mengenai kesaksian istri korban melihat suaminya diduga mendapat penganiayaan.
"Jadi, disini ada penyampaian (pernyataan dalam berita media massa), bahwa dia melihat langsung kejadian pemukulannya dan dia trauma. Inilah yang membuat kita melaporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264, di KUHP baru mengenai berita bohong," ucapnya.
Laporan dari Isnawati kepada F telah diterima dan terdaftar di Polres Bogor. LP yang keluar dengan nomor STTLP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Duduk Perkara Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota mengabarkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap R, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser GP Ansor) Kota Tangerang.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka termaktub dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Habib Bahar menjadi tersangka setelah polisi mendapat aduan terkait kasus dugaan penganiayaan. Laporan Polisi yang masuk berasal dari istri korban, FY.
Load more