Usai Red Notice Terbit, Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid Diduga di Wilayah ASEAN
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan telah mengetahui keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa, yang bersangkutan diketahui berada di salah satu negara wilayah ASEAN.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara wilayah ASEAN,” kata Anang, di Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Anang tidak memerinci soal keberadaan Riza Chalid. Namun dipastikan, dengan terbitnya red notice ini, akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan.
“Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” jelas Anang.
Sementara itu, Anang menuturkan, dengan adanya red notice ini, tidak langsung bisa menangkap tersangka. Sebab, ada sistem hukum yang berbeda dengan negara lain.
“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” tegas Anang.
Maka dari itu, Anang menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan negara lain. Kejagung juga akan menghormati kedaulatan sistem hukum yang dilakukan oleh negara lain.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan. Ini kan sistemnya kewenangan masih di bawah NCB kan, Red Notice ini,” terang Anang.
“Kalau sukarela, di sini kan ada asas resiprokal. Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Set NCB Interpol Indonesia resmi menerbitkan red notice terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice ini telah terbit sejak Jumat (23/1/2026).
“Hari ini, Minggu 1 Februari 2025, secara resmi kami sampaikan bahwa kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu,” kata Untung, di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Untung menerangkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti upaya yang dilakukan oleh Set NCB Interpol Indonesia yaitu melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga.
“Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional,” jelas Untung. (Ars)
Load more