News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 yang Tak Berlaku Lagi Sejak 2 Februari 2026

Kabar terbaru untuk pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997. Kini semua itu sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.
Rabu, 4 Februari 2026 - 10:57 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Dia berharap tertib administrasi pertanahan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Di samping itu, dokumen-dokumen lama terkait pertanahan dinilai rentan hilang, rusak atau dipalsukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal inilah yang menjadi pemicu konflik pertanahan hingga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen lama tersebut untuk tidak khawatir.

Pasalnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dimohonkan sertifikat tanahnya lewat kantor pertanahan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menyebut girik, verponding hingga bukti hak barat tidak serta merta diabaikan. 

Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy mengatakan masyarakat perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan setempat harus mengetahuinya. 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya. 

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy mengatakan hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan dan lokasinya. 

Hal ini bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (nsi/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Teknologi rumah tangga kini tak hanya soal hiburan. Kenali fitur hemat energi, perangkat pintar, hingga AI yang bisa membantu pekerjaan rumah sehari
Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan kepada perusahaan pertambangan batu bara wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil bumi agar tidak
Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Sarwendah akhirnya buka suara setelah namanya kembali dikaitkan dengan isu yang menyeret Betrand Peto. Eks istri Ruben Onsu beri ultimatum untuk penyebar hoaks.
Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Real Madrid dikabarkan menyiapkan jalur Castilla untuk wonderkid Manchester United JJ Gabriel jika transfer terwujud, sebelum mendapat peluang menuju tim utama.
Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Digitalisasi mulai masuk ke tata kelola pesantren. Hafalan, ibadah, kesehatan santri hingga sarana-prasarana kini dapat dipantau lebih terintegrasi lewat
Arsenal Diam-diam Hubungi Real Madrid, Bintang Brasil Ini Jadi Target Utama untuk Transfer Tahun Depan

Arsenal Diam-diam Hubungi Real Madrid, Bintang Brasil Ini Jadi Target Utama untuk Transfer Tahun Depan

Arsenal kembali membidik bintang Brasil milik Real Madrid setelah gagal mendapatkan Vinicius Junior. Kontak transfer disebut mulai dilakukan untuk tahun depan.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan pramusim antara Hyundai Hillstate menghadapi tim asuhan Ratu Voli Korea, Kim Yeon-koung yakni Wonder Dogs akan segera tayang.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Selengkapnya

Viral