Penjadwalan Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Bahar Bin Smith
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bahar Bin Smith dijadwalkan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang pada Rabu (4/2/2026).
Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan.
“Ini belum terinfo datang atau enggaknya karena ini baru pemanggilan pertama,” kata Prapto, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Prapto menegaskan pihak kepolisian masih tetap menunggu kehadiran dari Bahar bin Smith.
“Intinya tunggu sampai besok. Mau datang atau enggak kita belum tahu,” ucap Prapto.
Prapto menyebutkan jika nantinya tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, maka akan kembali dilayangkan pemanggilan pemeriksaan kedua.
“Kalau enggak datang ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua enggak datang baru dijemput. Kan aturannya gitu,” terang Prapto.
Sebelumnya, Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Adapun penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan pihaknya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jo Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. (ars/nsi)
Load more