GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sudah Tak Berlaku, Girik hingga Letter C Tidak Langsung Diabaikan, Begini Penjelasannya Kata Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan soal surat tanah lama seperti girik hingga letter C yang sudah tidak berlaku lagi. Ternyata masih tetap bisa digunakan.
Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WIB
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah
Sumber :
  • dok.PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan penjelasan terkait surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding yang sudah tidak berlaku lagi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, surat tanah lama tersebut mulai tidak berlaku pada 2 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tanah yang tidak diurus menjadi sertifikat hak milik (SHM) maka berarti menjadi milik negara untuk dikelola.

Walaupun begitu, Nusron menjelaskan surat tanah lama bukan berarti benar-benar tidak dipakai lagi untuk urusan pertanahan.

Ia menjelaskan, girik, letter C, dan sejenisnya baru akan tidak berlaku jika tanah tersebut sudah memiliki SHM atau diresmikan nama pemiliknya.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi," kata Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2/2026).

Jika dalam waktu lima tahun terbukti ada cacat administrasi dari pembuatan SHM tersebut, maka girik bisa digunakan sebagai bukti untuk menggugat.

Akan tetapi, jika sudah lewat waktu lima tahun, masyarakat yang bersangkutan bisa menyelesaikannya hanya melalui pengadilan.

Nusron mengatakan, sebagai produk hukum, sertifikat tanah tidak bisa begitu saja dibatalkan dan harus pula melalui proses hukum.

"Produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tegas dia.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi mengatakan bahwa girik mulanya dibuat sebagai bukti kepemilikan tanah di tahun 1960-an.

Seiring berjalannya waktu, peraturan lainnya dibuat. Setelah penambahan aturan itu, mestinya girik sudah tidak berlaku.

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu," kata dia.

Atas dasar itulah, pemerintah menetapkan bahwa girik sebaiknya dihapus untuk mencegah konflik antara masyarakat.

Cara Urus Girik hingga Letter C Jadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengimbau agar masyarakat segera mengurus surat tanah lama yang mereka miliki menjadi seritifikat tanah resmi atau SHM.

Pengurusan ini bisa dilakukan ke kantor pertanahan terdekat dengan membawa sejumlah syarat, seperti surat riwayat kepemilikan tanah.

Surat tersebut harus dikuatkan dengan setidaknya dua orang yang mengetahui sejarah tentang tanah yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait biaya urus surat tanah lama menjadi SHM, masyarakat bisa melihat simulasinya melalui aplikasi "Sentuh Tanahku".

Biaya pengurusan tanah nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan lokasi dan penggunaan tanah yang diurus sertifikatnya. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pakar Ingatkan soal Independensi Hakim

Sidang praperadilan mantan pejabat Kejaksaan memasuki tahap penentuan. Pakar hukum mengingatkan pentingnya independensi, objektivitas, dan putusan
Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Video Pernyataan Budi Arie Viral, PSI Angkat Bicara, Pengamat Singgung Jokowi: Tak Ada Perubahan Rawut Wajah

Ihwal viralnya potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bergerak cepat. Bahkan dia menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan sampai 2029
Lupa Cabut Kunci saat Antar Barang, Motor Milik Kurir Paket di Pekanbaru Raib Dicuri

Lupa Cabut Kunci saat Antar Barang, Motor Milik Kurir Paket di Pekanbaru Raib Dicuri

Gegara lupa cabut kunci saat antar barang, motor dari kurir paket di Pekanbaru, Riau raib di bawa kabur pencuri. Selain itu, 50 paket milik konsumen juga sirna
Prabowo Soal Kemampuan Negara Tangani Bencana di Indonesia: Kita Kuat, Kita Mampu

Prabowo Soal Kemampuan Negara Tangani Bencana di Indonesia: Kita Kuat, Kita Mampu

Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara memiliki kekuatan besar untuk menghadapi berbagai bencana dan ancaman yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Bahlil Klaim Bisa Hemat Rp73,9 Triliun dan Buka 5,52 Juta Lapangan Kerja Lewat PLTS 100 GWp

Bahlil Klaim Bisa Hemat Rp73,9 Triliun dan Buka 5,52 Juta Lapangan Kerja Lewat PLTS 100 GWp

Bahlil menyebut investasi PLTS berpotensi memberikan dampak fiskal yang signifikan melalui penghematan subsidi energi serta mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Blak-blakan! Andre Rosiade Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketum PSSI jika Erick Thohir Lanjut 2 Periode

Blak-blakan! Andre Rosiade Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketum PSSI jika Erick Thohir Lanjut 2 Periode

Presiden Klub Semen Padang, Andre Rosiade, mulai membuka peluang untuk mengambil peran lebih besar di tubuh PSSI pada Kongres 2027 mendatang.

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca Gempabumi M4.3, Warga Laporkan Adanya Pergeseran Tanah di Desa Matano 

Pasca gempabumi berkekuatan magnitudo 4,3 yang mengguncang Kabupaten Luwu Timur pada Senin (24/8/2026) kemarin hingga kini belum dilaporkan adanya kerusakan rumah maupun bangunan.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Angkat Bicara: Bukan Video Utuh

Buntut potongan video Budi Arie berspekulasi konstelasi ke depan bisa bisa bergerak sangat cepat. Dia bahkan sempat menyeletuk ke Jokowi, politik tidak akan
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Selengkapnya

Viral