PBI BPJS Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah
- Antara/BPJS Kesehatan
Jakarta, tvOnenews.com – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinilai berisiko memutus layanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan, kebijakan tersebut bisa berujung pada keadaan darurat kesehatan, terutama bagi pasien yang bergantung pada terapi rutin.
Sorotan ini mencuat usai Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat, sedikitnya ada 30 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang mendadak nonaktif tanpa pemberitahuan.
Padahal, cuci darah merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak bisa ditunda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy, Kamis (5/2/2026).
Penonaktifan PBI merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru agar jumlah PBI secara nasional tetap.
Meski BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi melalui verifikasi lapangan, Edy menilai praktik di lapangan justru memunculkan masalah serius.
Banyak warga dinonaktifkan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan baru mengetahui status kepesertaannya saat datang berobat dalam kondisi sakit.
“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.
Menurut Politisi PDI Perjuangan itu, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin, pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan terapi tumbuh kembang tidak dapat menunggu proses administratif.
"Jika layanan dihentikan, pasien terpaksa menanggung biaya pengobatan yang sangat besar dan jelas tidak mampu mereka bayarkan," ungkapnya.
Edy mengakui, pembaruan data melalui DTKS maupun peralihan ke DTSEN sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 memang diperlukan agar bantuan tepat sasaran.
Namun, ia menegaskan negara wajib menyiapkan perlindungan kebijakan agar masyarakat miskin dan rentan miskin tidak menjadi korban pembersihan data.
“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” tegasnya.
Ia juga menyinggung faktor struktural di balik penonaktifan massal, mulai dari keterbatasan alokasi APBN yang hanya mencakup sekitar 96,8 juta PBI, keterbatasan APBD di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun, hingga perubahan basis data yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.
Karena itu, Edy mendorong evaluasi menyeluruh dan meminta digelar sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Ia mendesak agar pasien penyakit kronis tidak dinonaktifkan, serta proses verifikasi dilakukan secara objektif dan langsung ke lapangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2015.
“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.
Ia menegaskan, negara tidak boleh abai dalam urusan nyawa rakyat.
“Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya. (rpi/iwh)
Load more