Purbaya Kaget PNS Tak Bisa Langsung Dipecat Meski Terindikasi Korupsi, Singgung Kasus Blueray Cargo
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, tidak bisa langsung diberhentikan dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurut Purbaya, rumitnya mekanisme birokrasi dalam sistem kepegawaian negara membuat proses penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang bermasalah berjalan sangat panjang. Bahkan, untuk sekadar merumahkan pegawai yang sedang tersangkut kasus hukum pun tidak bisa dilakukan secara instan.
“Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa pecat pegawai. Merumahkan juga enggak bisa,” ujar Purbaya di hadapan anggota dewan.
Pernyataan itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk kasus yang belakangan ramai diperbincangkan terkait jaringan logistik dan kepabeanan, salah satunya yang dikaitkan dengan Blueray Cargo.
Kasus Blueray Cargo Jadi Sorotan
Nama Blueray Cargo kembali muncul dalam diskursus publik seiring dengan pengungkapan sejumlah praktik dugaan pelanggaran di sektor kepabeanan dan logistik. Meski Purbaya tidak secara spesifik menyebut satu kasus tertentu, ia mengakui bahwa dinamika penegakan hukum terhadap PNS yang terseret perkara, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas ekspor-impor dan perusahaan logistik seperti Blueray Cargo, memperlihatkan lemahnya mekanisme sanksi administratif cepat di internal pemerintahan.
Menurut Purbaya, kasus-kasus yang menyeret oknum PNS di sektor pajak dan bea cukai, termasuk yang diduga berkaitan dengan praktik tidak sehat dalam pengurusan barang melalui jalur logistik seperti Blueray Cargo, menjadi peringatan keras bagi kementeriannya.
“Yang di OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami,” katanya.
Purbaya menilai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bentuk terapi kejut agar aparatur negara tidak lagi menyalahgunakan kewenangan. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun ada indikasi kuat, proses pemberhentian tetap harus menunggu mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Load more