Kronologi Kongkalikong PT Blueray Cargo dengan Pejabat Bea Cukai untuk Loloskan Barang KW Tanpa Pengecekan
- Antara
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkapnya.
Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, aliran dana dari PT BR mengalir kepada sejumlah oknum pejabat Bea Cukai. Penyerahan uang suap ini diduga berlangsung dalam beberapa tahap sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Setelah pemeriksaan intensif, pada 5 Februari 2026, lembaga antirasuah ini menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang sempat diamankan. Para tersangka terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penyelundupan barang impor KW.
Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut. (ant/dpi)
Load more