OTT Hakim PN Depok Tak Ganggu Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg Tegaskan Perpres Sudah Diteken
- Dok. Pengadilan Negeri Kota Depok
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak akan berdampak pada rencana kenaikan gaji hakim ad hoc.
Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut tetap berjalan karena menyasar perbaikan sistem, bukan melindungi oknum.
“Ya nggak ada, kan. Ini kan oknum, ya. Satu, dua orang. Jadi, bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang kemudian dihapus. Apalagi, kalau berkenaan dengan masalah kenaikan gaji,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Prasetyo menekankan, peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menekan praktik-praktik menyimpang di lingkungan peradilan.
Ia menilai kebijakan tersebut justru dibutuhkan untuk memutus mata rantai budaya korupsi.
“Karena itu sebagian dari upaya kok sebetulnya. Kita berharap mengurangi budaya-budaya yang tidak baik,” tegasnya.
Terkait kepastian regulasi, Prasetyo mengungkapkan bahwa dasar hukum kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung. Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kebijakan tersebut dan tinggal diberlakukan.
“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” katanya.
Soal besaran kenaikan gaji, Prasetyo menyebut angkanya tidak sepenuhnya sama dengan skema sebelumnya, namun perbedaannya tidak signifikan.
“Secara persis sih enggak, tapi tidak jauh berbeda,” ujarnya.
Pernyataan Prasetyo muncul di tengah sorotan publik usai KPK melakukan OTT terhadap hakim PN Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penangkapan dilakukan saat transaksi mencurigakan berlangsung.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep mengungkapkan terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum, meski rincian jumlah uang dan pihak-pihak yang terlibat baru akan disampaikan setelah gelar perkara.
“Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa kebijakan menaikkan gaji hakim bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum yang berkeadilan.
Menurut Prabowo, anggaran negara lebih baik dialokasikan untuk kesejahteraan penegak hukum ketimbang bocor akibat korupsi.
“Itu tidak memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang enggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau dikasih peringatan itu masih enggak mempan,” tegas Prabowo dalam sambutannya di acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Pemerintah menilai, kombinasi antara penegakan hukum tegas dan perbaikan kesejahteraan aparat peradilan menjadi kunci untuk membangun sistem hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. (agr/muu)
Load more