News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! KPK Sebut Anak Usaha Kemenkeu Diduga Suap Hakim Demi Lahan Tapos

KPK menduga anak usaha Kemenkeu menyuap hakim PN Depok demi percepat eksekusi lahan strategis di Tapos karena urgensi bisnis perusahaan.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:11 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, memutuskan menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Langkah tersebut diyakini berkaitan langsung dengan kepentingan dan urgensi bisnis perusahaan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal itu menjadi alasan kuat mengapa perusahaan menginginkan proses hukum berjalan cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tanah itu lokasinya di Tapos, berdekatan dengan wilayah wisata. Pasti ada rencana bisnis di situ. Tidak mungkin sebuah perusahaan menginginkan tanah tanpa urgensi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Menurut KPK, pihak Karabha Digdaya diduga ingin segera mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut agar bisa langsung dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Asep menyebut, setelah status hukum lahan dinyatakan inkrah dan dapat dieksekusi, perusahaan memiliki ruang untuk mengelola kawasan tersebut menjadi sumber pendapatan.

“Perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi dan kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan. Dengan begitu, lahan bisa segera diolah, misalnya menjadi taman wisata atau bentuk usaha lain yang menghasilkan income,” katanya.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri atas unsur pengadilan dan pihak swasta. Mereka antara lain Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)

  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)

  • Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)

  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)

  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok. KPK menilai, praktik tersebut dilakukan untuk mempercepat proses eksekusi lahan agar segera dapat dimanfaatkan sesuai rencana bisnis perusahaan.

KPK menegaskan, pihaknya masih mendalami alur komunikasi dan aliran dana antara para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan apakah keputusan menyuap merupakan kebijakan institusional atau inisiatif individu di internal perusahaan.

Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan, khususnya dalam aspek pengawasan etik terhadap aparat peradilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus OTT PN Depok ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan anak usaha Kementerian Keuangan serta pimpinan pengadilan. KPK menilai praktik semacam ini tidak hanya merusak integritas peradilan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

KPK memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh pihak, baik dari sektor swasta maupun lembaga negara, agar tidak mencoba mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara melawan hukum, termasuk dengan suap atau gratifikasi. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berstatus Tanpa Klub Setelah Dilepas Red Sparks, Yeum Hye-seon Sampaikan Pesan untuk Pelatih Ko Hee-jin

Berstatus Tanpa Klub Setelah Dilepas Red Sparks, Yeum Hye-seon Sampaikan Pesan untuk Pelatih Ko Hee-jin

Setter senior Korea Selatan sekaligus kapten Red Sparks musim ini, Yeum Hye-seon, resmi berpisah dengan ti asal kota Daejeon itu.
Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Dua Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidangkan, JPU KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dari PT Karabha Digdaya ke Pengadilan Negeri Bandung
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik dalam KWP Award 2026

Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik dalam KWP Award 2026

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyabet penghargaan sebagai 'Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik' dalam ajang KWP Award 2026. 
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Dapat Penghargaan Legislator Peduli Perlindungan HAM dalam KWP Award 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso Dapat Penghargaan Legislator Peduli Perlindungan HAM dalam KWP Award 2026

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendapat penghargaan KWP Award 2026 sebagai Legislator Peduli Perlindungan HAM. 
Digelar Jumat Besok, Ini Daftar 5 Lokasi Operasi Penangkapan Ikan Sapu-sapu

Digelar Jumat Besok, Ini Daftar 5 Lokasi Operasi Penangkapan Ikan Sapu-sapu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar operasi penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak pada Jumat (17/4/2026) besok.
Setelah Bawa GS Caltex Juara V League dan Raih Titel MVP, Gyselle Silva Malah Tinggalkan Korea Selatan

Setelah Bawa GS Caltex Juara V League dan Raih Titel MVP, Gyselle Silva Malah Tinggalkan Korea Selatan

Pemain asing andalan GS Caltex, Gyselle Silva, berhasil menutup V League 2025/2026 dengan deretan prestasi.

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Selengkapnya

Viral