'Dicurigai' Banser Soal Tiga Anak Buah Habib Bahar Tak Dilakukan Penahanan, Polisi Jawab Menohok
- Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Lantas, ratusan massa dari Barisan Ansor Sebaguna (Banser) mendadak menggeruduk Markas Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/2/2026) buntut penetapan tersangka Habib Bahar Bin Smith.
Massa mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar terkait dugaan aksi penganiayaan terhadap anggota Banser.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangernag, Midyani mengatakan pihaknya saat ini menunggu kepastian hukum terkait kasus penganiayaan terhadap anggotanya tersebut.
"Kami hadir untuk mendukung moral kepolisian agar kasus ini diselesaikan," kata Midyani kepada awak media, Kota Tangerang, Sabtu (7/2/2026).
Tak hanya itu, massa juga menuntut akan kembali dilakukannya penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya dalam kasu penganiayaan tersebut.
Sebab, kata Midyani, pihaknya mendapati jika tiga orang tersangka lainnya kini ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian.
"Kami meminta seluruh pelaku ditahan, termasuk tiga orang yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengaku jika adanya penangguhan penahanan membuat pihaknya kecewa akan keputusan kepolisian.
Ia pun menegaskan agar kepolisian dapat segera kembali menangkap dan menahan ketiga orang terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya ditangguhkan itu.
"Dan kami minta yang tiga orang dilakukan penangguhan penahanan dimasukkan kembali. Dan itu memang menciderai hati kami Bapak Kapolres, kalau sampai ada pelaku melakukan penangguhan penahanan kami berpikir aneh-aneh, ada apa di sana gitu," ungkapnya.
Respons Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhamad Jauhari mengatakan jika kepolisan telah kembali melayangkan surat pemeriksaan kepada Habib Bahar.
Menurutnya langkah itu dilkukan kepolisian usai Habib Bahar mangkir dari jadwal pemeriksaan awalnya pada Rabu (4/2/2026).
"Sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026," kata Jauhari kepada awk media, Kota Tangerang, Sabtu (7/2/2026).
Di sisi lain, Jauhari turut merespons desakan Banser yang meminta tiga anak buah Habib Bahar kembali dilakukan penahanan usai ditangguhkan.
Jauhari mengaku pihaknya tengah berproses dalam memenuhi desakan dari Banser yang menggeruduk Mapolres Metro Tangerang Kota itu.
"Semua ini kan berproses. Jadi semua kewenangan pada kepolisian yaitu penyidik. Nah, jadi yang kita harus tanamkan di sini menunggu proses penyidikan dengan profesional dan Polri pun, khususnya saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota bertanggung jawab terhadap mengawal kasus ini dengan baik dan profesional.
Kronologi Peristiwa Penaganiayaan
Awal mula insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Habib Bahar bin Smith mengisi kegiatan ceramah keagamaan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi acara dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah.
Situasi awal disebut berlangsung kondusif hingga korban mencoba mendekati pendakwah tersebut.
Namun, ketika korban hendak bersalaman dengan Habib Bahar, langkahnya justru dihadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan.
Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara menuju sebuah ruangan tertutup hingga diduga mengalami tindakan kekerasan fisik secara bersama-sama.
Lantas korban mengalami luka-luka serius hingga disebut dalam kondisi babak belur.
Berselang waktu, korban pun melaporkan aksi dugaan penganiayaan yang dialaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
Kepolisian dengan serangakaian proses pemeriksaan lantas menetapakan Habib Bahar Bin Smith dan tiga orang pengikutnya sebagai tersangka.(raa)
Load more