News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron Karena Cabuli Siswi SMK, Camat Taniwel Timur Ngumpet di Gua 3 Tahun Berakhir di Jeruji Besi

Buron selama tiga tahun, karena cabuli siswi SMK di Maluku. Bahkan, selama jadi buron, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bernama Royke
Minggu, 8 Februari 2026 - 19:50 WIB
Buron Karena Cabuli Siswi SMK, Camat Taniwel Timur Ngumpet di Gua 3 Tahun Berakhir di Jeruji Besi
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Maluku, tvOnenews.com - Buron selama tiga tahun, karena cabuli siswi SMK di Maluku. Bahkan, selama menjadi buron, Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku bernama Royke Marthen Madobaafu ngumpet di gua selama 3 tahun.

Namun, kali ini nasib Royke Marthen Madobaafu berakhir di jeruji besi. Pasalnya, ia ditangkap polisi di sebuah gua di hutan Gunung Souhuwe pedalaman Pulau Seram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ditangkap, Royke tak memberikan perlawanan apa-apa. Ia hanya pasrah dan langsung diborgol. 

Bahkan saat ditangkap polisi, kondisi tubuh yang kurus akibat kelaparan berhari-hari karena kehabisan stok bahan makanan selama kurun waktu tiga tahun bersembunyi di gua.

"Jadi saat ditangkap kondisi badannya kurus, berbeda dengan kondisi sebelumnya, ia tidak makan tiga hari karena takut keluar dari gua," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Kemudian ia jelaskan, selama pelarian Royke hanya menghabiskan waktu aktivitasnya di hutan saja dan sesekali turun ke permukiman warga kala ada keperluan yang mendesak.

Untuk menangkap Royke, rombongan dari satuan Brimob, satuan Reserse Kriminal Umum, Polres Seram Bagian Barat sempat berjalan kaki sejauh dua jam lebih dari Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur ke gua Hutan Gunung Souhuwe.

Polisi menemukan Royke seorang diri tengah tertidur di atas bongkahan batu besar yang digunakan untuk tempat tidur selama kurun waktu tiga tahun bersembunyi. Royke kemudian digelandang dengan kondisi tangan terborgol menuju Polres Seram Bagian Barat.

Saat ini, kata dia Royke sudah dijebloskan ke rutan Polda Maluku setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan bejat tersebut, Royke dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Pasal 6 Huruf A dan B Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan badan minimal lima tahun penjara.

Sebagai informasi, Royke Marthen Madobaafu adalah seorang camat Taniwel Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. 

Royke sempat mengajak siswi SMK tersebut jalan-jalan dengan mobil dinas pada 9 Juli 2022 silam.

Setibanya di Gunung Malintang, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Royke kemudian mencabuli korban. Mirisnya, saat mencabuli korban, Royke sempat video adegan pencabulan dengan ponsel miliknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai pencabulan, Royke lalu mengancam korban akan menyebarkan video bugil alias tanpa busana ke media sosial jika korban buka suara dan menceritakan perbuatan bejat Royke kepada keluarga.

Kejahatan Royke akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan persetubuhan tersebut kepada keluarga. Keluarga langsung bergegas ke Polda Maluku untuk membuat laporan polisi (LP) pada 20 Juli 2023. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral